Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan Perempuan

Kompas.com - 24/10/2017, 13:55 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap Hermin Aryuni, tidak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa ( 24/10/2017). Hari mengaku sakit.

"Hari ini sebenarnya sidang perdana terdakwa Hari Puryadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun sidang ditunda karena terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun sedang sakit," kata jaksa penuntut umum Kejari Mejayan, Sendhy Pradana yang menyidangkan kasus tersebut, Selasa (24/10/2017) siang.

Menurut Sendhy, sesuai surat keterangan dokter, gula darah terdakwa politisi Partai Demokrat itu naik. Dokter menyarankan hari untuk istirahat.

Sendhy menuturkan, terdakwa dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kendati demikian, terdakwa Hari tidak ditahan di rutan.

Baca juga: Divonis Bersalah, Ibu Ini Minta Wakil Ketua DPRD Madiun Dicopot

Hari hanya dikenakan tahanan rumah karena pengacara menjamin terdakwa kooperatif selama persidangan.

Menurut Sendhy, terdakwa Hari terjerat dalam kasus setelah Hermin Aryuni melaporkannya ke Polsek Sawahan. Perempuan itu melapor ke polisi setelah dianiaya Hari di halaman rumah terdakwa.  Hasil visum dokter menunjukkan, kepala bagian kiri korban memar karena pukulan terdakwa.

Sendhy menambahkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan pekan depan.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Hari Puryadi, Arif Purwanto menyatakan kliennya tidak bisa menghadiri sidang karena sakit. Satu hari sebelum sidang digelar terdakwa mengeluh pusing dan mual usai pulang kantor.

Tentang tuduhan penganiayaan yang dilakukan kliennya, Arif menjelaskan Hari terpaksa memukul Hermin lantaran kliennya dipukul berulang kali terlebih dahulu. "Klien saya membalas memukul karena jengkel sudah dipukul sampai tiga kali oleh Hermin," kata Arif.

Sebelumnya diberitakan, Hermin diganjar hukuman dua bulan penjara karena hendak membakar mobil dinas Hari yakni Honda CRV bernomor polisi AE 5 FP yang parkir di depan SDN I Cabean, Sawahan, Kabupaten Madiun.  Hermin nekat melakukan hal itu karena merasa sakit hati kepada Hari yang dinilainya ingkar janji.

Hermin sendiri pernah menjalin hubungan asmara dengan Hari selama dua tahun sejak 2013. Hari pun berjanji menikahi siri ibu satu anak itu setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Madiun 2014-2018.Namun janji itu tidak pernah terwujud.

Kompas TV Nadia, siswi SMA dari Teladan Pematang Siantar sempat hilang selama satu harri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com