Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taruna Akpol Tewas Dipukul, 14 Senior Didakwa Pasal Penganiayaan

Kompas.com - 22/09/2017, 10:54 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 taruna tingkat III di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang didakwa pasal penganiayaan atas meninggalnya taruna tingkat II Brigdatar Muhammad Adam.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menilai para terdakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Para terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sidang agenda dakwaan telah digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (19/9/2017).

"Para terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap 21 taruna tingkat II," ujar Jaksa Satena dalam persidangan tersebut.

Berkas 14 terdakwa dibagi menjadi tiga. Jaksa Satena mengawal berkas untuk sembilan terdakwa, yaitu Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Sementara dua berkas lain atas nama terdakwa Rinox Lewi Wattimena dikawal oleh jaksa Efrita. Sementara itu, berkas lain berisi empat terdakwa yaitu Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury dikawal oleh jaksa Slamet Margono.

(Baca juga: Sebelum Meninggal, Taruna Akpol Dipukul hingga Pingsan oleh Seniornya)

Sidang untuk berkas kedua dan ketiga digelar secara terpisah-pisah. Dalam dakwaannya, jaksa menilai para terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam di ruang Flat A pada 18 Mei 2017.

Penganiayaan itu dilakukan sebagai bagian dari cara senior mendidik yuniornya. Para terdakwa diduga bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban muhammad Adam hingga ia meninggal dunia. Jaksa juga mengutip hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

Menurut jaksa, ada bekas luka yang diakibatkan dari kekerasan tumpul. Pada jasad korban ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada dahi, leher, tungkai atas dan dada dan perdarahan luas pada paru-paru kanan dan kiri.

"Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan perdarahan luas pada paru-paru kanan dan kiri sehingga menimbulkan gangguan pernafasan," ujar jaksa.

Para terdakwa tidak keberatan atas dakwaan itu. Sidang untuk para terdakwa langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com