Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,5 Miliar

Kompas.com - 19/10/2017, 15:33 WIB
Budiyanto

Penulis

Kompas TV Badan Narkotika Nasional kamis siang akan memusnahkan 191 Kg narkotika jenis sabu, 43.350 pil ekstasi dan 520 Kg ganja kering.

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti berbagai tindakan pidana senilai Rp 1,5 miliar di Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (19/10/2017).

Barang bukti senilai Rp 1,5 miliar itu terdiri dari sabu 128 gram senilai Rp255 juta, ganja 32 kilogram senilai Rp112 juta, obat-obatan ilegal 220.945 butir senilai Rp400 juta. Lalu 13 pucuk senjata api jenis cuplis, 23 bilah senjata tajam berbagai jenis, serta uang palsu Rp766 juta.

"Seluruh barang bukti ini perkaranya sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) selama periode 2014 hingga 2017," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle kepada wartawan seusai pemusnahan, Kamis (19/10/2017).

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri dan disaksikan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono, Kepala BNNK Sukabumi Yus Danial, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana, perwakilan tokoh agama dan masyarakat.

(Baca juga: Polisi Kaji Barang Bukti Laporan terhadap Eggi Sudjana)

Sofyan menuturkan,barang bukti itu terkumpul dari sejumlah kasus yakni 24 kasus sabu, 85 kasus ganja, 24 kasus sajam dan senjata api, 3 kasus uang palsu, 2 kasus obat golongan G, serta 1 kasus penjualan sirip ikan pari.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini ada perkara penyalahgunaan narkotika, obat-obatan, uang palsu. Kepemilikan senjata api rakitan, senjata tajam hingga kasus penjualan insang ikan pari," ujar dia.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Yeriza Adhytia menambahkan, untuk kasus kepemilikan senjata api laras panjang rakitan atau cuplis berasal dari tujuh terpidana yang berada di wilayah hukum Kejari Kabupaten Sukabumi.

Para pemilik statusnya terpidana dan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam Undang-undang ini, pemilik senjata api ilegal diancam hukuman penjara 10 tahun.

"Senjata rakitan ini digunakan sebagai alat berburu saja. Kami hanya menerima barang bukti senpinya saja, tidak ada barang bukti peluru," tambah Yeriza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com