Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu Nekat Jualan Sabu untuk Nafkahi Dua Anaknya

Kompas.com - 11/10/2017, 13:09 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com — Terhimpit ekonomi tak bisa nafkahi kedua anaknya, Septi Marlina (33), ibu rumah tangga asal Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Bersama tetangganya, Candra Mugi Subagyo, ibu dua anak ini ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Sabtu ( 7/10/2017) malam.

"Ibu dua anak ini kami tangkap di jalan saat hendak mengantar pesanan paket sabu-sabu kepada konsumennya," tutur Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu (11/10/2017).

Sudarmanto mengatakan, Septi menjual sabu-sabu dalam beberapa bulan terakhir. Uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

"Hasil keuntungan berjualan sabu digunakan tersangka menghidupi dua anaknya. Pasalnya, tersangka selama ini hidup sendirian," kata Sudarmanto.

(Baca juga: Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi)

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu telepon seluler, satu unit sepeda motor, dan dua lembar slip kertas bukti setoran Bank BCA.

Septi, sambung Sudarmanto, mendapatkan barang haram dari seorang tetangganya bernama Candra Muji Subagyo. Dari keterangan tersangka, polisi menangkap pria pengangguran itu di Jalan Raya Ngebel sebelah timur pos polisi Mlilir, Desa Ngrupit, Jenangan.

Tersangka Candra mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Dari tangan Candra, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram dan satu plastik klip berisi 0,28 gram, HP, dan sepeda motor Shogun.

Kedua tersangka akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.  

Kompas TV Gelar Operasi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Pejudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com