Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Kantor Pengadilan Tinggi Manado

Kompas.com - 08/10/2017, 19:25 WIB

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Hingga Minggu (8/10/2017) malam, Tim belum tampak keluar dari kantor yang terletak di jalan utama Kota Manado tersebut.

Beberapa personel polisi bersenjata terlihat berjaga di pintu masuk kantor tersebut. Setiap orang yang ingin masuk diperiksa secara lengkap.

Sebanyak 25 orang diturunkan oleh KPK untuk mencari barang bukti tambahan, terkait status Ketua PT Manado Sudiwardono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Sudiwardono ditangkap KPK pada Jumat (6/10/2017) malam. Dia diduga menerima suap dari Anggota DPR Fraksi Golkar Aditya Moha yang merupakan legislator asal Sulut.

Aditya juga ditetapkan sebagai tersangka. Aditya berusaha menyuap hakim di Pengadilan Tinggi Manado, terkait kasus yang menimpa ibunya Marlina Moha Siahaan.

(Baca: Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado)

Marlina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manado. Dia dihukum 5 tahun penjara karena kasus korupsi sewaktu dia menjabat Bupati Bolaang Mongondow. Marlina mengajukan banding ke PT Manado.

Selain di Kantor PT Manado, Tim KPK juga menggeledah Rumah Dinas Pengadilan Tinggi yang ditinggali Sudiwardono di Bumi Beringan. Peggeledahan di rumah dinas itu telah selesai.

Tim KPK terlihat membawa satu buah dos besar, dan dua koper besar. Sebuah kendaraan jenis Inova digunakan untuk mengangkut barang bukti dari hasil penggeledahan tersebut.

Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Tim KPK ini.

Agus, penjaga Rumah Dinas Sudiwardono hanya menjawah "tak tahu", saat ditanya apa yang dilakukan selama Tim KPK berada di rumah tersebut.

Kompas TV Politisi Golkar Aditya Moha diduga menyuap hakim agar ibunya bebas di tingkat banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com