Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan, Pemkot Bandung Segel Apartemen Tujuh Lantai

Kompas.com - 07/10/2017, 13:11 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung menyegel apartemen Alpina di Jalan Bukti Indah RT 01 RW 01, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap Kota Bandung, Jumat (7/10/2017) sore.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial. Oded mengatakan, apartemen itu disegel lantaran banyak melanggar aturan, salah satunya menambah ketinggian gedung dari empat lantai menjadi tujuh lantai. Sebab itu, Pemkot Bandung menyegel tiga lantai teratas yang dianggap menyalahi aturan.

Oded mengatakan, bangunan komersial tersebut dimiliki oleh PT Alpina Kencana Parahyangan.

"Fungsi juga bangunan komersial tapi disewakan jadi kos-kosan. Karena terlalu banyak pelanggarannya makanya kami segel. Enggak bisa fungsinya itu ganda. Kalo komersial tentu tidak boleh disewakan, apalagi di bawah bangunan kan ada sungai, ini akan mengakibatkan bahaya," ujar Oded.

Oded pun meminta agar para pengusaha di Bandung lebih tertib aturan.

"Pengusaha jangan hanya sekedar mencari keuntungan tapi harus memperhatikan bagimana etika," ucapnya.

Baca: Jangan Terburu-buru Beli Apartemen, Cek Dulu Pengembangnya!

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana menyampaikan, selain menyalahi ketentuan tinggi bangunan, apartemen itu tidak memiliki kerenggangan antara batas bangunan dengan tanah, tidak ada normalisasi saluran sungai, serta pembetonan ruang terbuka hijau.

"Harusnya di bongkar, ini khawatir akibatnya banjir yang membawa dampak bahaya kepada masyarakat," jelasnya.

Pengelola apartemen Alpina, Sidarto Wardoyo tak menampik jika bangunan tersebut melanggar ketentuan. Namun, ia mengaku tak tahu soal aspek teknis pembangunan gedung. Sebab, ia hanya bertugas sebagai penanggungjawab operasional.

"Iya lah kalau aparat sudah bilang melanggar masa aparat melihat enggak benar. Kalau pertanyaan melanggar ada tahapan, waktu pembangunan (apartemen) ini ada mandor tapi ini sudah jadi, jadi penanggungjawab proyek sudah gak ada. Saya penanggungjawab operasionalnya," ungkapnya.

Sidarto mengatakan, apartemen tersebut memiliki total 180 kamar. Namun, baru 60 kamar yang dihuni.

"Kita waktu itu beranggapan bahwa bangunan komersial itu bisa diupayakan ada hasilnya (disewakan)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com