Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Anak Kandung Terhadap Ayah Senilai Rp 216 Juta Ditolak

Kompas.com - 19/09/2017, 19:50 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak gugatan anak kandung terhadap ayahnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (19/9/2017).

Dalam sidang terkait perkara tanah tersebut, majelis hakim menolak gugatan Jahari dan Arsyad, anak dan menantunya, terhadap Muhamad Bola dan juga gugatan balik dari pihak tergugat.

"Gugatan penggugat kami nyatakan tidak dapat diterima. Itu gugatan konvensi, sementara gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima," kata Sutaji di ruang kerjanya, Selasa (19/9/2017).

Majelis hakim mengatakan, alasan tidak diterimanya gugatan karena dua pihak bersengketa tak bisa membuktikan secara adiministrasi letak wilayah objek sengketa di hadapan majelis hakim.

(Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu)

 

Sementara itu, dalam materi gugatan yang diajukan penggugat, tanah seluas 3.000 meter persegi itu berada di Desa Tawali, Kecamatan Wera. Sedangkan pihak tergugat menyebutkan, objek sengketa berada di Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, seluas 1.564 meter persegi.

Pernyataan dua pihak yang bersengketa ini membuat majelis hakim kebingungan.

"Objek sengketa itu sebenarnya berada di wilayah mana sih? Masuk di Desa Tawali atau Desa Rangga Solo, kami tidak ngerti jawabannya. Jadi bingung juga kami. Itulah alasan kami kenapa gugatan dua belah pihak tidak bisa diterima," ucap Sutaji.

Menurut dia, mestinya pemerintah dilibatkan sebagai tergugat dalam kasus sengketa tanah ini agar bisa diketahui letak objek sengketa.

"Selain letak wilayah, luas tanah juga beda-beda. Pihak penggugat mengatakan luasnya 3.000 meter persegi, sedangkan tergugat hanya 1.564 meter persegi, jadi bingung kami. Makanya perlu pemerintah daerah dilibatkan dalam kasus ini supaya pelaksanaan eksekusinya tidak sulit," tuturnya.

Sementara itu, hakim belum bisa menyimpulkan pemenang dalam perkara tersebut lantaran pokok perkara belum dipertimbangkan.

"Tanah itu punya siapa, belum bisa disimpulkan. Karena yang kami putuskan itu bukan mengenai pokok perkaranya, itu hanya formalitas gugatan saja. Pokok perkaranya belum kami singgung," tutur Sutaji.

(Baca juga: Kronologi Anak Gugat Ibu)

Hakim menyarankan kedua belah pihak yang bersengketa melakukan upaya hukum selama 14 hari ke depan. Jika tidak, penggugat dan tergugat dianggap menerima putusan tersebut.

"Kalau mau melakukan upaya hukum, silakan ajukan banding. Mereka juga boleh mengajukan gugatan baru, kita tunggu saja," tutur Sutaji.

Kasus antara anak bersama menantu yang kompak menggugat ayah kandung tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2017.

Dalam kasus itu, sang ayah, H Muhamad Bola (74), warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera digugat anak kandung bersama suaminya di pengadilan setempat. Pasangan suami isteri, H Arsyad dan Hj Jahari, menggugat bapaknya sebesar Rp 216 juta atas kasus sengketa lahan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com