GARUT, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak semua gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap ibunya Siti Rokayah (85), alias Amih sebesar Rp 1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/7/2017).
"Intinya semua gugatan penggugat ditolak dan penggugat jadi pihak yang kalah, tergugat menang," ucap ketua majelis hakim Endratno Rajama usai memimpin persidangan Rabu (14/6/2017).
Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.
Putusan hakim yang menolak semua gugatan pun langsung disambut keluarga Amih. Anak-anaknya satu persatu menghampiri Amih dan memeluknya.
Jopie Gilalo, penasihat hukum Handoyo dan istri yang jadi penggugat mengaku masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim dan akan segera membicarakannya dengan kliennya.
"Kita belum bisa mutuskan, nanti dibicarakan dulu," katanya saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.