Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Wisatawan yang Datang, Cagar Alam Pulau Sempu Rusak

Kompas.com - 13/09/2017, 20:36 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Meski merupakan kawasan terlarang, Cagar Alam Pulau Sempu yang ada di seberang Pantai Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tetap menjadi tujuan wisata. Kondisi itu membuat sebagian wilayah di dalam kawasan rusak.

Kepala Sub Direktorat Pemolaan Kawasan Konservasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Chadidjah mengatakan, kerusakan di kawasan cagar alam itu semakin melebar seiring banyaknya kunjungan ilegal ke lokasi itu.

Sesuai dengan fungsinya, cagar alam terlarang untuk aktivitas wisata. Kawasan cagar alam hanya diperbolehkan untuk aktivitas penelitian dan pendidikan. "Memang (kerusakan) pada area yang sudah dikunjungi," katanya dalam Sosialisasi Pengelolaan Kawasan Konservasi Cagar Alam Pulau Sempu di Kota Malang, Rabu (13/9/2017).

Menurut Ketua Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi ini, kerusakan akibat kunjungan wisata terjadi di sekitar pantai yang biasa menjadi tujuan wisatawan, seperti Pantai Segara Anakan. Selain itu, daerah di sepanjang jalan setapak juga rusak akibat dilalui oleh wisatawan.

Baca juga: Cagar Alam Panua Dirambah, Pohon Mangrove Ditebangi Dijadikan Tambak

"Pijakan - pijakan di jalan setapak ini kelihatan melebar. Biasanya kalau hujan itu kan licin jadi mereka mencari jalan yang lain," katanya.

Sementara itu, antusiasme wisatawan untuk mendatangi pulau itu cukup tinggi. Kondisi itu membuat masyarakat di sekitar Pulau Sempu mendapat untung. Mereka mendapat pekerjaan dengan mengantarkan wisatawan nyebrang dari Pantai Sendang Biru ke Pulau Sempu. Bahkan, sebagian dari mereka ada yang bertindak sebagai porter.

Tidak hanya itu, Pemerintah Desa Tambakrejo mengenakan retribusi masuk seharga Rp 5.000 bagi wisatawan yang hendak ke Pulau Sempu sesuai dengan Peraturan Desa Tambakrejo tahun 2013. Dalam setahun, retribusi itu bisa mencapai Rp 1,2 miliar.

Padahal, aktivitas wisata di Pulau Sempu tersebut merupakan aktivitas yang ilegal. Bahkan, Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengaku tidak mengetahui perihal pengenaan retribusi itu.

"Jangan tanya saya dong. Itu yang bikin kan pemerintah desa," kata Kepala BKSDA Jawa Timur Ayu Dewi Utari.

Ayu tidak menampik banyaknya aktivitas ilegal ke kawasan cagar alam itu. Dia mengatakan, aktivitas ilegal yang merusak kawasan Pulau Sempu itu sulit dibendung karena keterbatasan petugas lapangan.

"Keterbatasan kami. Kami sudah melakukan sosialisasi. Kami sudah melakukan pembinaan, kami sudah memasang papan larangan tetapi tetap saja ini masuk ke dalam kawasan. Keterbatasan kami petugas menahan wisatawan ilegal," katanya.

Selama ini, petugas lapangan di kawasan konservasi seluas 877 hektar itu hanya berjumlah 4 orang.

Baca juga: Babat Bambu di Cagar Alam Tangale, Seorang Petani Ditangkap Polisi Hutan

Wacana penurunan status

Sementara itu, muncul wacana penurunan status Pulau Sempu dari cagar alam ke taman wisata alam. Namun demikian, penurunan status harus menunggu rekomendasi dari Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi yang melakukan analisa terhadap kondisi Pulau Sempu.

Sampai saat ini, Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi belum bisa memberikan rekomendasi karena hasil tim masih sebatas pada kondisi kawasan. "Kami belum bisa bilang mengarah kemana karena ini belum ada diskusi. Kita baru temuan lapangan," kata Siti Chadidjah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com