Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Istri untuk Pesta Seks di Hotel, Epin Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/09/2017, 20:28 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang suami ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

SF alias Epin (25) menjual istrinya kepada dua lelaki untuk melakukan pesta seks.

Aktivitas itu digerebek jajanan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhir pekan lalu di sebuah hotel di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

"Saat digerebek ada 4 orang, seorang wanita dan 3 pria," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama Samtama Putra, dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).

Tiga pria tersebut, satu di antaranya adalah Epin yang merupakan suami sang wanita itu. Dari kegiatan itu, Epin mendapat uang dari dua pria tersebut.

"Epin ditetapkan tersangka setelah diperiksa dan barang buktinya lengkap, tiga orang lainnya hanya diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Baca juga: Ikut Komunitas di Medsos, Suami Jual Istri untuk Layani Seks Menyimpang

Menurut Rama, untuk dapat berhubungan intim dengan istri Epin, dua orang tersebut membayar masing-masing Rp 500.000 plus membayar fasilitas hotel.

Kepada penyidik, pasangan suami istri siri asal Ponorogo, Jawa Timur, itu melakukan seks yang tidak wajar karena ingin mendapatkan sensasi dalam berhubungan.

"Hasil finansialnya untuk kebutuhan hidup keduanya," terang Rama.

Epin yang berstatus karyawan swasta itu dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau mengambil keuntungan dari aktivitas pelacuran.

Baca juga: Terlilit Utang, Seorang Karyawan Bank Jual PSK via "Online"

Kompas TV TKP Pesta Seks di Kelapa Gading Disegel Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com