Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Obat Penenang, Siswi SMP Disekap dan Diperkosa Bergilir 5 Hari

Kompas.com - 22/08/2017, 09:24 WIB
Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com - Seorang siswi SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan sejumlah pria selama lima hari. Untuk memuluskan aksinya, korban dicekoki obat penenang oleh pelaku.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan, korban berinisial FA (14). Ia diketahui menghilang dari rumahnya sejak Rabu (23/8/2017) di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan saat pamit ke rumah temannya. 

Sejak saat itulah, sambung Kadarislam, FA tidak pernah pulang ke rumah. Keluarga korban sudah mencarinya, hingga Senin dini hari (21/8/2017), korban pulang ke rumahnya diantara dua sepeda motor.

Orangtua korban yang curiga menanyakan keberadaan korban selama lima hari. Namun, saat mendengar jawaban bahwa korban disekap dan diperkosa oleh sejumlah pria selama lima hari, orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.

(Baca juga: Kisah Pilu Berlanjut, Anak 10 Tahun Dilarang Aborsi Walau Hamil Akibat Diperkosa)

"Dari pengakuan korban, korban disekap dan diperkosa oleh beberapa pria selama lima hari. Dari keterangan korban inilah anggota melakukan penyelidikan," ujar Kadarislam, Selasa (22/8/2017).

Seusai menerima laporan, polisi langsung bergerak dan membekuk empat pelaku pemerkosaan. Mereka adalah AR (21) warga Desa Poleonro, Kecamatan Libureng, PA (20) warga Desa Ponre-ponre, Kecamatan Libureng, HB (16) dan UA (17) warga Bune, Libureng.

Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui, salah satu dari pelaku berteman dengan korban. Saat bertamu ke rumah pelaku, korban dicekoki obat penenang dan disekap di dalam kamar. Di dalam kamar inilah korban diperkosa secara bergilir selama lima hari.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku yang tertangkap, mereka mengakui bahwa telah menyetubuhi korban dan saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan," pungkasnya. 

Kompas TV Keluarga korban yang emosi mengejar dan ingin memukul terdakwa saat dibawa menuju ruang sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com