Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Dimintai Daftar Hadir Banggar oleh KPK

Kompas.com - 16/08/2017, 19:53 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Malang, HM Zainuddin mengaku dimintai daftar hadir rapat Badan Anggaran (Banggar) saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Malang Kota, Rabu (16/8/2017).

Zainuddin yang merupakan politisi PKB diperiksa sebagai saksi atas kasus suap pembahasan APBD Kota Malang 2015 yang menyeret Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka. Ia diperiksa bersama tujuh anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Sebelumnya, 14 anggota DPRD Kota Malang sudah diperiksa terlebih dahulu. "Saya dimintai daftar hadir rapat Banggar dan notulen," katanya saat jeda pemeriksaan.

Selain itu, Zainuddin juga ditanya tentang tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang. "Saya jelas dimintai pertanggungjawaban sebagai wakil ketua, apa tugasnya," katanya.

(Baca juga: Maag Kambuh Saat Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Didampingi Tenaga Medis)

Zainuddin juga dimintai keterangan tentang pembahasan APBD. Terutama tentang pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).

Pertanyaan tentang KUA-PPAS, dikatakan Zainuddin, dilakukan berulang-ulang sehingga membuat pemeriksaan menjadi lama.

"Proses pembahasan KUA-PPAS maupun APBD. (Ditanya) bolak balik, dibalen-baleni (diulang-ulang," katanya.

Diketahui, KPK sedang mendalami kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015. Sudah ada tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.

(Baca juga: Diperiksa KPK, 8 Anggota DPRD Kota Malang Absen Sidang HUT Kemerdekaan)

Lalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Jarot Edy Sulistyono.

Kemudian Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman. Arief disangka menerima suap dari Jarot dan Hendarwan masing - masing sebesar Rp 700 juta dan Rp 250 juta.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com