Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, SK Ganjar untuk Semen Indonesia Dinyatakan Sah

Kompas.com - 16/08/2017, 13:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh perlawanan hukum dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait penerbitan izin lingkungan pertambangan untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Hakim menyatakan izin yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu sah secara hukum.

"Mengadili, menolak gugatan perlawanan untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan ketua PTUN 16 Juni 2017 untuk dipertahankan," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang Diyah Widiastuti, membacakan amar putusan, Rabu (16/8/2018).

Menurut hakim, pihak tergugat telah melakukan pencabutan dan penerbitan izin lingkungan PT Semen Indonesia sesuai perintah pengadilan.

Selain memperhatikan aspek hukum, tergugat, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah telah memperhatikan aspek kemanfaatan dan aspek investasi.

"Izin lingkungan diterbitkan atas keputusan pengadilan. Keputusan sudah tepat dan benar. Gugatan perlawanan tidak cukup mempunyai kekuatan hukum dan ditolak," kata Diyah.

Baca juga: Ganjar Siap Hadapi Gugatan Keputusan Izin Semen Indonesia di Rembang

Dia menambahkan, tergugat telah melakukan proses dalam melalukan addendum perubahan sesuai pertimbangan dalam putusan pengadilan. Surat keputusan Gubernur Jateng nomor 660.1/4 tahun 2017 sesuai dengan putusan peninjauan kembali nomor 99 PK/TUN/2016. Keputusan izin telah melengkapi beberapa point dalam pertimbangan putusan.

"Keputusan atas dasar peradilan, sehingga majelis yakin keputusan 660.1/4 tahun 2017 tidak dapat digugat atau disengketakan, karena telah memenuhi segala aturan yang berlaku," ucapnya.

Hakim Widya menilai bahwa objek yang disengketakan, berupa surat keputusan gubernur Jateng merupakan satu kesatuan dari pemberian izin yang sebelumnya. "Objek sengketa merupakan satu kesatuan keputusan yang berantai dari keputusan gubernur," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum gubernur Jateng Iwanudin Iskandar menyambut baik putusan itu. Dengan putusan tersebut, surat keputusan yang diterbitkan gubernur tidak dapat lagi digugat.

"Izin enggak ada masalah. Dan ini sudah inkracht," sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat menyayangkan putusan hakim karena tak memperhatikan substansi gugatan perlawanan. 

Kompas TV Cementing Feet, Rejecting the Plant - AIMAN (Part 4)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com