Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/08/2017, 08:01 WIB
|
EditorFarid Assifa

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi santai gugatan hukum terhadap Surat Keputusan Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang kegiatan penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. “Kita sudah menduganya (gugatan hukum),” kata Ganjar, di Semarang, Selasa (8/8/2017) sore kemarin.

Baca juga: Izin Tambang PT Semen Indonesia di Rembang Kembali Digugat

Ganjar menjelaskan bahwa Pempov Jawa Tengah saat ini telah mulai menghadapi gugatan tersebut di pengadilan. Pihaknya pun tak bisa melarang para pihak yang mempertanyakan keputusannya terkait pemberian izin pertambangan.

“Enggak apa-apa. Menggugat kan boleh saja, masa dilarang,” ujarnya, diplomatis.

Pihak yang memperkarakan keputusannya ke PTUN, sambung dia, adalah mereka yang tidak puas dengan adanya izin baru tersebut. Ganjar menilai bahwa penggugat hanya berbeda dalam memahami suatu masalah.

“Kalau tidak puas itu soal masing-masing cara menangkap saja, enggak apa-apa,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Jawa Tengah, Iwanudin Iskandar mengatakan, keputusan menerbitkan adendum baru untuk PT Semen Indonesia sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kebijakan yang dibuat merupakan satu rangkaian dari perintah dalam putusan nomor 99 PK/TUN/2016.

Sebelum menerbitkan izin baru nomor 660.1/4 tahun 2017, gubernur telah mencabut izin lama yang diperintahkan Mahkamah Agung.

"Ini menjalankan perintah putusan MA tahun 2016. Sah atau tidak, mari diuji," timpal Iwan, seusai sidang kala itu.

Para penggugat menilai bahwa izin yang diterbitkan adalah cacat hukum.

Baca juga: Pemprov Jateng: SK Gubernur Soal Izin Semen Indonesia Sesuai Putusan MA

Ahmad Redi, ahli sumber daya alam yang dihadirkan penggugat menilai bahwa SK gubernur cacat hukum karena tidak mendasarkan diri dari persyaratan dalam dokumen asal.

Mestinya, kata Ahmad, pembuatan SK baru didahului dengan membuat kerangka acuan dari awal, Amdal dan seterusnya sehingga sesuai dengan tertib administrasi lingkungan.

Kompas TV Cementing Feet, Rejecting the Plant - AIMAN (Part 4)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke