Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Menyantet, Seorang Nenek Dibunuh

Kompas.com - 15/08/2017, 11:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nenek bernama Dina Patola Oemanu (58), warga Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dua pelaku pembunuhan yang ditangkap polisi yakni berinisial RN dan AB.  Pelaku menuding korban melakukan santet kepada keluarganya.

"Dua pelaku ini berprofesi sebagai tukang ojek. Sedangkan korban adalah petani. Antara para pelaku dan korban masih tinggal satu desa," kata Jules kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2017).

Peristiwa pembunuhan itu sebut dia, terjadi pada Selasa (8/8/2017) lalu, sekitar pukul 20.00 wita di pinggir pantai Desa Pantulan Kecamatan Sulamu. Setelah membunuh korban, para pelaku melarikan diri ke Kabupaten Rote Ndao.

Jasad korban, ditemukan oleh warga pada Jumat (11/8/2017) dan dilaporkan ke polisi hari itu juga. Saat ditemukan terdapat bekas luka di wajah korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Praperadilan Dikabulkan, Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Kuna Kembali Dibebaskan

Berdasarkan hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, ditemukan tanda-tanda kekerasan seperti tulang tengkorak pecah, luka lecet di wajah serta tulang dada patah.

"Dari hasil olah TKP, ditemukan bercak darah tiga titik di pasir dan ditemukan sandal korban serta bekas seretan di pasir. Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap keluarga korban, kepala desa dan masyarakat sekitar rumah korban diketahui bahwa terduga pelaku berjumlah dua orang," kata Jules.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui identitas kedua pelaku yakni RN dan AB. Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi lalu segera melakukan pencarian dan didapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kabupaten Rote Ndao usai melakukan pembunuhan.

Tim unit lidik berangkat ke Rote Ndao dan menangkap kedua pelaku dan langsung dibawa ke Polres Kupang.

“Kedua pelaku RN dan AB menghabisi nyawa korban dengan motif bahwa korban yang melakukan santet terhadap orangtua pelaku RN,"sebut Jules.

“Kedua pelaku pembunuhan ini secara berencana  melakukan pembunuhan terhadap korban sehingga  diterapkan pasal 340 subsider 338 KUHP," tambah dia.

Kompas TV Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah perempuan di kawasan Hutan Jati Watu Blorok, Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com