Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Prada Yanuar Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/08/2017, 21:40 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang putusan dalam kasus pembunuhan anggota TNI pada Kamis (10/8/2017) di Denpasar.

Sidang vonis tersebut digelar dalam tiga sidang berbeda. Sebab, selain sidang putusan dalam kasus pembunuhan prada Yanuar, dihari yang sama juga digelar sidang putusan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Muhamad Jauhari.

Jauhari adalah kerabat dari Prada Yanuar yang sempat mengalami penganiayaan.

Sidang pertama mengagendakan vonis terhadap pelaku penganiayaan terhadap Jauhari dengan terdakwa KCA (16), KTS (17) dan CI alias Imen (17). Ketiganya divonis dua tahun penjara.

Sementara pada sidang kedua terdakwa CI kembali menjalani sidang putusan untuk kasus pembunuhan Prada Yanuar. Dalam sidang ini dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun putusan bagi DKDA, pelaku penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa Prada Yanuar dilakukan pada sidang ketiga. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Kembali Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Prada Yanuar

Majelis hakim menyatakan, terdakwa DKDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap anak DKDA dengan pidana penjara selama empat tahun. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ucap Hakim Ketua Agus Walujo dalam amar putusannya.

Majelis hakim menjerat anak dari anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Karangasem, Dewa Nyoman Rai itu dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Vonis majelis hakim itu, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut DKDA dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, tim penasihat hukum DKDA menyatakan pikir-pikir.

Tim pengacara terdakwa utama DKDA I Gusti Agung Dian Hendrawan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Sebab masih ada waktu tujuh hari bagi tim penasehat hukum menentukan sikap.

"Kami berdiskusi dulu dengan pihak keluarga. Kami akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terbaik untuk si anak," ujarnya.

Kompas TV Polresta Denpasar hingga siang ini masih memeriksa para tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com