SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 pot tanaman ganja disita petugas BNN Provinsi Katim, Kamis (10/8/2017). Ganja tersebut diketahui sengaja ditanam oleh dua orang berinisial SN dan TR untuk kemudian dijual pada komunitas motor di Kalimantan Timur.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Tampubolon mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Mereka dengan sengaja bercocok tanam ganja dan diletakkan di pekarangan rumah.
"Para tetangganya tidak tahu kalau tanaman itu adalah ganja, jadi mereka diam saja. Waktu penangkapan, baru mereka sadar jika itu adalah ganja," kata dia.
Tampubolon memastikan, ganja tersebut diperjualbelikan oleh kedua tersangka. Mereka bahkan memiliki bibit ganja yang belum disemai.
"Dia jual ganja-ganja itu pada komunitas-komunitas motor. Banyak bibitnya, bahkan ada bibit yang baru jadi," ungkapnya.
(Baca juga: Ganja Demi Cinta Fidelis Diganjar 8 Bulan Penjara)
Saat ini, pihaknya masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap tersang-tersangka baru.
"Kami masih selediki, bisa jadi tersangka bertambah," tuturnya.
Sementara itu, SN menyangkal jika dia dituduh menjual. Menurut dia, ganja-ganja itu hanya tanaman biasa dan dikonsumsi sendiri.
"Saya tidak jual. Punya sendiri," pungkasnya.