DENPASAR, KOMPAS.com - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove di Pantai Barat, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan bendesa adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda sebagai tersangka. Lima tersangka tersebut adalah I Made Marna, I Made Mentra, I Ketut Sukada, I Made Suarta dan I Made Widnyana.
Meski menyandang status tersangka, namun mereka tidak ditahan. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja SIK. "Mereka sudah jadi tersangka semua," ungkapnya.
Dijelaskan Hengky, kelima orang ini adalah orang yang membabat pohon mangrove dan menimbunnya dengan pasir.
"Kelima orang ini mendapat tugas dari bendesa adat, bendesanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hengky.
Baca juga: Massa ForBali Kembali Unjuk Rasa Tolak Reklamasi Teluk Benoa
Penetapan para tersangka ini setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, di antaranya adalah ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan Provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana.
"Mereka sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Widjaja.
Baca juga: Tiga Negara Gelar Latihan Gabungan Penanganan Pencemaran Laut di Benoa
Sebelumnya, Forum Peduli Mangrove mempersoalkan adanya reklamasi terselubung dan pembabatan pohon mangrove yang dilakukan oleh bendesa adat Tanjung Benoa, Made Wijaya alias Yonda. Menurut pantauan FPM, reklamasi terselubung dilakukan di sekitar kawasan Pulau Pudut, Tanjung Benoa. Sedangkan pembabatan pohon mangrove dilakukan untuk mempermudah akses menuju lokasi "reklamasi" tersebut.
"Dari penelusuran FPM, pengurukan dan pembabatan mangrove dilakukan oleh Made Suarta atas perintah Made Wijaya, bukti-buktinya ada," kata ketua FPM Steve Sumolang di Denpasar, beberapa waktu lalu.