Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara Transportasi "Online" di Sukabumi Belum Kantongi Izin

Kompas.com - 04/08/2017, 13:36 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, perusahaan penyelanggara moda transportasi berbasis aplikasi online sampai saat ini di wilayahnya belum memperoleh izin. Menurutu dia,  selama ini penyelenggara belum mengajukan persyaratan sesuai Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelanggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

"Minta izin pun belum tapi sudah beroperasi," kata Muraz kepada wartawan usai menghadiri peresmian Telkom Modern City - Kota Sukabumi, Jumat (4/8/2017).

Menurut dia karena belum mendapatkan perizinan, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memberikan peringatan kepada penyelenggara transportasi online untuk menghentikan operasi. Namun peringatan tersebut tidak ditaati.

"Begitu juga Pak Wakil Wali Kota sudah memimpin dalam permasalahan transportasi online ini, tapi tidak didengar juga," ujarnya.

"Yang datang ke pertemuan juga staf dan driver, bukan manajemennya. Makanya instropeksilah dulu," sambung dia.

Baca juga: Pemerintah Harus Dukung Transportasi Online karena Serap Tenaga Kerja

Dia menyebutkan, dalam permasalahan ini bukan saja hanya memikirkan pengemudi transportasi online memperoleh pekerjaan saja, tapi harus dipikirkan juga saat mereka berada di lapangan.

"Aman enggak saat mengemudikan di lapangan, aman enggak saat bawa penumpang. Jangan-jangan di jalan nanti dicegat oleh sopir angkot atau yang lainnya, karena belum sinergi," katanya.

"Karena para sopir angkot menuntut enggak boleh ada online, saya bilang ke mereka, enggak bisa ini sudah tuntutan jaman. Seperti dulu, di Sukabumi ada becak dan delman lalu muncul ada angkot, tapi bisa bersinergi," tambah dia.

Makanya, lanjut dia, penyelenggara transportasi berbasis aplikasi online harus menyelesaikan semua perizinan dan persyaratannya. Selain itu juga melakukan komunikasi dan sosialisasi sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan.

"Kami bukan tidak mendukung transportasi online. Juga bukan berpihak kepada angkot, tapi faktualnya penyelenggara transportasi online ini belum melaksanakan ketentuan," ucapnya.

Baca juga: "Ini Kota Kecil, kalau Ada Angkutan Online Habislah Penumpang Angkot"

Beberapa hari yang lalu, Pemkot Sukabumi mengeluarkan ultimatum kepada para penyelenggara moda transportasi berbasis aplikasi online untuk mengurus perizinan paling lama satu tahun. Selama proses perizinan operasional dihentikan sementara.

"Tidak beroperasi dulu, penuhi dulu persyaratan sesuai Permenhub Nomor 26 tahun 2017. Paling lama setahun," kata Muraz usai musyawarah dengan sejumlah perwakilan sopir angkot, ojek pangkalan dan transportasi online pada Selasa (1/8/2017) lalu.

Kompas TV Mereka menolak keberadaan taksi online yang sudah mulai beroperasi di Solo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com