Salin Artikel

Penyelenggara Transportasi "Online" di Sukabumi Belum Kantongi Izin

"Minta izin pun belum tapi sudah beroperasi," kata Muraz kepada wartawan usai menghadiri peresmian Telkom Modern City - Kota Sukabumi, Jumat (4/8/2017).

Menurut dia karena belum mendapatkan perizinan, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memberikan peringatan kepada penyelenggara transportasi online untuk menghentikan operasi. Namun peringatan tersebut tidak ditaati.

"Begitu juga Pak Wakil Wali Kota sudah memimpin dalam permasalahan transportasi online ini, tapi tidak didengar juga," ujarnya.

"Yang datang ke pertemuan juga staf dan driver, bukan manajemennya. Makanya instropeksilah dulu," sambung dia.

Dia menyebutkan, dalam permasalahan ini bukan saja hanya memikirkan pengemudi transportasi online memperoleh pekerjaan saja, tapi harus dipikirkan juga saat mereka berada di lapangan.

"Aman enggak saat mengemudikan di lapangan, aman enggak saat bawa penumpang. Jangan-jangan di jalan nanti dicegat oleh sopir angkot atau yang lainnya, karena belum sinergi," katanya.

"Karena para sopir angkot menuntut enggak boleh ada online, saya bilang ke mereka, enggak bisa ini sudah tuntutan jaman. Seperti dulu, di Sukabumi ada becak dan delman lalu muncul ada angkot, tapi bisa bersinergi," tambah dia.

Makanya, lanjut dia, penyelenggara transportasi berbasis aplikasi online harus menyelesaikan semua perizinan dan persyaratannya. Selain itu juga melakukan komunikasi dan sosialisasi sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan.

"Kami bukan tidak mendukung transportasi online. Juga bukan berpihak kepada angkot, tapi faktualnya penyelenggara transportasi online ini belum melaksanakan ketentuan," ucapnya.

Beberapa hari yang lalu, Pemkot Sukabumi mengeluarkan ultimatum kepada para penyelenggara moda transportasi berbasis aplikasi online untuk mengurus perizinan paling lama satu tahun. Selama proses perizinan operasional dihentikan sementara.

"Tidak beroperasi dulu, penuhi dulu persyaratan sesuai Permenhub Nomor 26 tahun 2017. Paling lama setahun," kata Muraz usai musyawarah dengan sejumlah perwakilan sopir angkot, ojek pangkalan dan transportasi online pada Selasa (1/8/2017) lalu.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/04/13365411/penyelenggara-transportasi-online-di-sukabumi-belum-kantongi-izin-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke