DENPASAR, KOMPAS.com - MD, ibu tersangka penganiayaan terhadap bayi J menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali pada Selasa (2/8/2017).
Dia didampingi pengacara Naldi Elvian Saban. Usai mendampingi kliennya, Naldi mengatakan dengan bukti lima video kekerasan, sudah cukup bukti untuk menetapkan MD sebagai tersangka. Namun, pihaknya akan berjuang agar MD bebas dari jerat hukum.
"Sebagai penasihat hukum, saya akan berjuang sebaik-baiknya agar MD lepas. Saya akan buktikan ada yang tidak wajar sehingga dia melakukan itu," ujar Naldi.
Baca juga: Polisi Sebut Motif Pembuatan Video untuk Memeras Ayah Biologis Bayi J
Menurutnya, MD menganiaya dan merekam aksi kekerasan terhadap anak kandungnya J disebabkan emosi pada ayah biologisnya, Otmar Daniel Adelsberger alias Oty.
MD beranggapan Oty tidak bertanggung jawab memberi nafkah kepada MD dan J.
"Dia emosi pada pacarnya yang tidak menafkahi, dari emosi lakukan tindak kekerasan," kata Naldi.
Dijelaskan Naldi, MD menganiaya bayinya karena mengalami gangguan jiwa. Penyakit mentalnya ini bisa dibuktikan dengan sejumlah catatan medis yang kini dikantongi Naldi.
Baca juga: Ayah Biologis Bayi J Tidak Ingin Sang Ibu Dipenjara
Catatan medis ini pulalah, menurut Naldi, yang dapat membebaskan MD dari jerat hukum. Dikenal pula dengan alasan pemaaf.
"Kalau melihat sejarah medis dia mengidap merakit yang mengarahkan dia seperti itu. Secara logis, saya tidak percaya ini aniaya anaknya kecuali dilakukan orang sakit," ujar Naldi.