Salin Artikel

Pengacara Sebut Ibu yang Aniaya Bayi J di Bali Alami Gangguan Jiwa

Dia didampingi pengacara Naldi Elvian Saban. Usai mendampingi kliennya, Naldi mengatakan dengan bukti lima video kekerasan, sudah cukup bukti untuk menetapkan MD sebagai tersangka. Namun, pihaknya akan berjuang agar MD bebas dari jerat hukum.

"Sebagai penasihat hukum, saya akan berjuang sebaik-baiknya agar MD lepas. Saya akan buktikan ada yang tidak wajar sehingga dia melakukan itu," ujar Naldi.

Menurutnya, MD menganiaya dan merekam aksi kekerasan terhadap anak kandungnya J disebabkan emosi pada ayah biologisnya, Otmar Daniel Adelsberger alias Oty.

MD beranggapan Oty tidak bertanggung jawab memberi nafkah kepada MD dan J.

"Dia emosi pada pacarnya yang tidak menafkahi, dari emosi lakukan tindak kekerasan," kata Naldi.

Dijelaskan Naldi, MD menganiaya bayinya karena mengalami gangguan jiwa. Penyakit mentalnya ini bisa dibuktikan dengan sejumlah catatan medis yang kini dikantongi Naldi.

Catatan medis ini pulalah, menurut Naldi, yang dapat membebaskan MD dari jerat hukum. Dikenal pula dengan alasan pemaaf.

"Kalau melihat sejarah medis dia mengidap merakit yang mengarahkan dia seperti itu. Secara logis, saya tidak percaya ini aniaya anaknya kecuali dilakukan orang sakit," ujar Naldi.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/02/16132981/pengacara-sebut-ibu-yang-aniaya-bayi-j-di-bali-alami-gangguan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke