Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi di Kawasan Borobudur, 10 Bentor Diamankan Polisi

Kompas.com - 02/08/2017, 09:28 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak10 unit becak motor (bentor) yang beroperasi di kawasan wisata Candi Borobudur dan Kecamatan Salaman diamankan petugas Polres Magelang. Mereka dinilai melanggar Undang-undang Keselamatan Lalu Lintas.

Iptu Suyanto, KBO Satuan Lalu Lintas Polres Magelang menjelaskan, bentor merupakan kendaraan sepeda motor yang telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga menyerupai becak. Bentor biasa digunakan untuk mengangkut penumpang.

Namun, sambung Suyanto, modifikasi yang dilakukan pemilik bentor sangat tidak laik jalan sehingga rawan kecelakaan. Misalnya, depan sepeda motor diganti becak roda dua, cassis jadi lebih panjang sekitar 1 meter dan lebih lebar.

"Dari sisi keamanan, kestabilan kendaraan jadi tidak standar. Pandangan pengemudi ke depan terhalang. Ini membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain," ujar Suyanto, Rabu (2/8/2017).

(Baca juga: Aplikasi Antar Antar Atasi Ketidakpastian Tarif Bentor di Gorontalo)

Penindakan ini perlu dilakukan demi menekan angka kecelakaan. Apalagi bentor beroperasi di daerah wisata yang dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah dan negara.

Di samping itu, penindakan ini juga mengantisipasi terjadinya konflik horizontal antara pengemudi bentor dengan pengemudi becak konvensional.

"Penindakan ini berdasarkan ketentuan tentang persyaratan teknik dan laik jalan kendaraan bermotor, yang tertuang dalam pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Keselamatan Lalu Lintas," paparnya.

Dia menambahkan, seluruh bentor yang diamankan tidak memiliki dokumen yang berlaku. Bahkan beberapa di antaranya telah berulang kali terjaring petugas dan menjalani hukuman tilang di Pengadilan Negeri Magelang.

(Baca juga: Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Razia Bentor di Jalan Raya)

"Denda tilang hanya Rp 50.000 sehingga tidak memberi efek jera. Meskipun pakai bentor lebih cepat dapat penumpang, tidak keluar tenaga banyak untuk mengayuh tapi kami minta kesadaran pemilik bentor demi keselamatan bersama," ujarnya.

Dari 10 bentor yang diamankan, enam di antaranya telah diambil pemiliknya karena telah menjalani hukuman tilang. Menurutnya, bentor-bentor ini harus dikembalikan fungsinya sebagai sepeda motor.

Selain bentor, kendaraan modifikasi yang juga dilarang beroperasi di jalan raya adalah hooler (mesin penggiling padi), kereta kelinci, dan odong-odong.

Kompas TV Sopir Bentor Demo Tuntut Tutup Angkutan "Online"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com