Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Bertopi Hitam di Bandara Itu Gatot Pujonugroho

Kompas.com - 29/07/2017, 14:46 WIB

MEDAN, KOMPAS.com – Pria berjaket dan mengenakan topi hitam yang sedang asyik mengobrol di Bandara Kualanamu ternyata benar merupakan mantan orang nomor satu di Sumut yakni Gatot Pujonugroho yang kini statusnya sebagai narapidana.

Beredarnya foto-foto Gatot di Bandara Kualanamu menjadi perbincangan banyak orang. Foto hasil jepretan warga, Kamis lalu tersebut, berseliweran di internet. Pada foto itu, Gatot tampak sedang berbincang dengan seorang pria berkacamata.

Gatot mengenakan topi warna hitam dan jaket bomber sedang berdiri menunggu sesuatu di area check-in.

Gatot adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang lengser dari jabatan gubernur karena kasus korupsi. Dia sedang menjalani hukuman penjara. Sedang apa dia berada di bandara?

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto menyebutkan, Pujo sedang dibawa  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin.

Menurut dia, KPK selama ini menitipkan Gatot di Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani proses persidangannnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perkara korupsi.

“Pak Gatot kan dititipkan KPK. Jadi yang ngambil ya KPK lagi lah kemarin. Karena ada proses sidang di sini makanya dititipkan di Lapas Tanjung Gusta,” kata Hermawan seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Jumat (28/7/2017).

Baca juga: Mantan Gubernur Berstatus Napi Tepergok di Bandara, Ini Kata KPK dan Kemenkumham

Hermawan mengatakan, secara hukum Gatot masih menjadi tanggung jawab KPK. "Kami hanya dititipkan secara fisik. Kita gak ada kewenangan mengeluarkan dia tanpa izin dari yang menahan," katanya.

"Tanggung jawab secara hukum atas nama terdakwa yang bersangkutan, KPK lah yang memiliki wewenang secara otoritas membawa kembali ke Sukamiskin,” tambah Hermawan.

Gatot dititipkan hampir satu tahun di Lapas Tanjunggusta. Ia pertama kali diterbangkan dari Sukamiskin menuju Kejaksaan Negeri Medan pada 19 Juli 2016 lalu.

Kini, Gatot telah dibawa KPK kembali menuju Lapas Sukamiskin untuk menjalani proses hukumannya.

“Itu dibawa ke sana (Sukamiskin) untuk menjalani eksekusi menjalani masa pidana karena memang Sukamiskin dulu ditunjuk sebagai lapas khusus tipikor. Pertimbangannya mungkin itu,” kata Hermawan.

Gatot sendiri telah divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2012-2013. Kerugian negara Rp 4,03 miliar.

Selain itu, untuk perkara korupsi melakukan suap “uang ketok” pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai 61,8 miliar.

Gatot divonis empat tahun penjara denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. (Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan)

Berita ini sudah tayang di tribunmedan.com dengan judul Pria Bertopi Hitam Melenggang 'Bebas' di Bandara, Ternyata Napi dan Mantan Gubernur Gatot Pujo


Kompas TV Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut umum dari KPK, menuntut Gatot 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Gubernur Sumut ini telah memberikan uang suap kepada DPRD Sumatera Utara, senilai 61 miliar rupiah. Jaksa menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah subsider kurungan 8 bulan. Jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan 56 saksi, terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara dan sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain kasus dugaan suap, Gatot juga terjerat dalam dua kasus lain, yakni korupsi dana hibah bansos, dan dugaan suap hakim PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com