YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Gunungkidul menangkap GP (24), warga Desa Bunder, Kecamatan Patuk, karena memukul anggota polisi saat mengawal rombongan suporter sehabis menonton pertandingan PSS di Sleman, Rabu (26/7/2017) malam.
"Untuk GP sudah ditahan, sementara enam orang lainnya masih sebatas saksi," kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino, Jumat (28/7/2017).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Suporter Bola di Temanggung
Kasus pemukulan terhadap anggota polisi bermula saat dua petugas dari Sat Intelkam mengamankan kelompok PSS asal Gunungkidul yang menyaksikan tim kesayangan mereka bermain dalam lanjutan Liga 2 di Sleman, Rabu (26/7/2017) kemarin.
Sesampainya di Dusun Bunder, mereka dilempari botol mineral oleh orang yang tak dikenal. Saat itu, ada dua anggota Sat Intelkam, yakni Bripda Feb dan seorang temannya mengajak rombongan suporter untuk tak terpancing dan melanjutkan perjalanan.
Para suporter pun kembali tenang, namun muncul rombongan orang lain dan langsung memukul petugas, yakni Bripda Feb. Korban mengalami luka sobek pada bagian bibir akibat pukulan, dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Gunungkidul.
Ngadino mengatakan, setelah dilakukan penyisiran, petugas mengamankan 7 orang, salah satunya adalah GP. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, GP ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 356 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini masih kita periksa secara intensif," jelasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Kekerasan Suporter Sepak Bola Seperti Doktrin Terorisme
Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto berharap insiden di Bunder merupakan peristiwa terakhir. Sebab, kasus kekerasan antar-suporter beberapa kali terjadi di wilayah hukumnya.
"Nonton bola boleh tapi tidak usah pakai neko-neko. Jika terjadi insiden akan merugikan banyak pihak," tandasnya.