Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Suporter Bola di Temanggung

Kompas.com - 27/07/2017, 21:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Polres Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua orang yang diduga pelaku penganiayaan salah seorang pendukung klub sepakbola, Muhammad Nur Ananda (21), warga Dusun Harjosari, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Magelang.

Kepala Polres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (26/7/2017). Namun, Maesa belum dapat membuka identitas dua orang tersebut karena masih dalam proses penyidikan.

"Penetapan tersangka sudah sejak kemarin, saat ini sudah ditahan," kata Maesa, dikonfirmasi Kamis (27/7/2017) petang.

Menurunya, tersangka juga merupakan pendukung sebuah klub sepakbola. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan salah satu tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu seusai penganiayaan itu terjadi, Minggu 23 Juli 2017.

(Baca juga: Suporter Sepak Bola Saling Serang di Koja, 2 Orang Diamankan Polisi)

 

"Kami amankan satu orang terlebih dahulu seusai kejadian. Kemudian setelah diperiksa dan disinkronkan dengan saksi-saksi, kami tetapkan satu (tersangka) lagi," jelasnya.

Hanya saja, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tersangka tersebut belum dapat diketahui pelaku utama yang mengeksekusi korban hingga meninggal dunia. Mereka masih bungkam terkait hal tersebut.

"Mereka (dua tersangka) belum ada yang mengaku sebagai eksekutor," ucap Maesa.

Menurutnya, ada indikasi keterlibatan pelaku lain dalam penganiayaan tersebut. Sebab di lokasi kejadian, mereka bersama rombongan naik bus seusai menyaksikan klub kesayangannya berlaga di Kabupaten Banyumas.

"Kami masih dalami itu. Dari keterangan dua tersangka memang ada indikasi masih ada keterlibatan orang lain, karena mereka kan berangkat rombongan naik bus," paparnya.

(Baca juga: Cari Pengeroyok Bobotoh, Polisi Analisis Video di Media Sosial)

 

Selain dua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paralon yang telah dipasangi paku dan dua unit bus yang dinaiki para supporter.

Maesa menyatakan, dua tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jo pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terjadi bentrok antar-suporter klub sepakbola di ruas Jalan Temanggung-Magelang, Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Minggu 23 Juli 2017 dini hari.

Satu orang meninggal dunia karena ditusuk. Korban bernama Muhammad Nur Ananda (21), warga Dusun Harjosari, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Selain korban meninggal dunia, dua orang mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.

Kompas TV Tidak Kebagian Tiket, Suporter Jebol Gerbang Stadion
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com