Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sepekan, 7 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditangkap di Perairan Natuna

Kompas.com - 14/07/2017, 08:51 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Dalam sepekan, tujuh kapal asing ditangkap di perairan Natuna saat tengah mencuri ikan.

"Dua kapal pencuri ikan berbendera Malaysia ditangkap KP Antasena pada 1 Juli, sementara lima kapal ditangkap KP Bisma pada 8 Juli berbendera Vietnam," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga WR di Batam, Kamis (14/7/2017).

Erlangga mengatakan, dalam satu kapal dengan bobot 180 GT yang ditangkap berisikan 21 orang ABK, sementara kapal lainnya dengan bobot 120 GT berisi empat orang ABK.

"Kapal itu beriringan, jadi ABK satu kapal bisa pindah ke kapal lain. Kedua kapal sama-sama berbendera Malaysia meskipun seluruh ABK berkewarganegaraan Vietnam," tutur dia.

(Baca juga: Curi Ikan di Perairan Sebatik, 4 Nelayan Filipina Diamankan Polisi)

Sedangkan 5 kapal lainnya tidak memiliki dokumen apapun. Kelima kapal tersebut yakni kapal BV 4851 TS GT 80 bendera Vietnam dengan nahkoda Le Van Huong (WN Vietnam) serta 7 ABK berkebangsaan Vietnam. Barang bukti pada kapal tersebut sekitar 200 kilogram ikan berbagai jenis.

Selanjutnya kapal BV 4850 TS GT 40 berbendera Vietnam, dengan nahkoda Nguyen Van Toan dan dua ABK berkewarganegaraan Vietnam.

Kapal BV 5209 TS GT 80 berbendera Vietnam yang dinahkodai Vo Van Luan dengan delapan ABK semua berkewarganegaraan Vietnam. Barang bukti ikan campuran seekitar 300 kilogram.

Keempat, kapal BV 5560 TS GT 80 berbendera Vietnam dengan nahkoda Nguyen Xuan Tong dan ada enam ABK berkewargaan negara Vietnam.

(Baca juga: Lagi, 5 Kapal Vietnam Ditangkap karena Curi Ikan di Indonesia)

Barang bukti yang diamankan, mencapai lima ton ikan. Terakhir, kapal BV 5561 TS dengan bobot GT 40 dinahkodai Tran Van Nu serta dua ABK berkewarganegaraan Vietnam dalam kapal tersebut.

"Semua mereka telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 93 ayat 2 UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan karena melakukan penangkapan ikan secara tidak sah," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, melimpahnya sumber daya ikan di perairan Indonesia khususnya Natuna dan Anambas mengundang banyak nelayan asing datang dan melakukan penangkapan secara ilegal.

"Pada saat ini masuk musim ikan, jadi banyak nelayan asing datang untuk mengambil kekayaan laut Indonesia itu. Sehingga kapal kami terus patroli untuk mengamankan wilayah dari berbagai kejahatan termasuk pencurian ikan," tutupnya.

Kompas TV Dijemput Penjaga Pantai, Nelayan Vietnam Dideportasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com