MAKASSAR, KOMPAS.com - Penggunaan mainan laser ke pesawat komersil yang hendak mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin marak, aparat gabungan gencar melakukan razia di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
General Manager MATSC Perum LPPNPI (AIRNAV INDONESIA), Novy Pantaryanto, mengungkapkan, Selasa (4/7/2017), ada 7 pesawat yang dilaporkan ditembak sinar mainan laser. Pada Rabu (5/7/2017) sebanyak 3 pesawat dilaporkan tertembak sinar mainan laser.
"Semua pilot pesawat yang tertembak sinar mainan laser melaporkan peristiwa yang dialaminya saat hendak melakukan pendaratan. Tentunya, teror tembakan sinar laser ini sangat membahayakan penerbangan di Makassar. Makanya digelar aksi simpatik penertiban serangan laser," ungkap Novy, Jumat (7/7/2017).
ATS Operasional Coordinator, Yuyun Nugraha, menambahkan, dalam aksi simpatik penertiban serangan laser digelar razia oleh personel gabungan dari MATSC, TNI AU dan Kepolisian di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
(Baca juga: Tujuh Pesawat Diteror Mainan Laser Saat Hendak Mendarat di Makassar)
Selama razia berjalan yang dilakukan tiga tim, banyak pedagang mainan sinar laser yang terjaring. Adapun pedagang mainan sinar laser yang terjaring di Jl Gunung Bulusaraung, Jl Kakatua, Jl Nuri, Jl Urip Sumoharjo, Jl Hertasning dan di kawasan Bumi Tamalanrea Permain (BTP) Makassar.
Tim lainnya yang bergerak di Kabupaten Gowa, tidak menemukan pedagang mainan sinar laser di sekitar Jembatan Kembar. Begitu pula di daerah Kabupaten Maros, tidak ditemukan lagi pedagang mainan sinar laser.
"Pedagang terjaring razia, kami berikan pengertian tentang bahaya Laser terhadap penerbangan dan tindak pidana bagi yang melakukannya. Jadi kami bersosialisasi tentang bahaya sinar laser itu kepada pedagang. Bagi orang yang menembakkan laser ke pesawat udara, diancam hukuman penjara atau dikenakan denda Rp 1 miliar sesuai yang tercantum dalam pasal 421 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang penerbangan," ungkapnya.