Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Kerja Saksi Kasus Suap DPRD Jatim Terbakar

Kompas.com - 06/07/2017, 13:14 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur di Surabaya terbakar, Kamis (6/7/2017) pagi.

Sejumlah ruangan di lantai dua habis dilalap api. Hingga Kamis pukul 11.30 WIB, petugas pemadam kebakaran terpantau masih melakukan pembasahan di kantor yang beralamat di Jalan Siwalankerto Utara, Surabaya, itu.

Baca juga: Empat Anggota DPRD Jawa Timur Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Di lantai dua, terdapat sejumlah ruangan yang habis terbakar, yakni aula tempat rapat dan ruang kepala dinas.

"Api tidak sampai di ruang lantai dasar tempat arsip dan server," kata Bambang Vistadi, Kabid Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Surabaya.

Kebakaran kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Jatim itu mengundang banyak pertanyaan, karena ruangan kepala dinas yang terbakar adalah milik M Ardi Prasetyawan, yang saat ini berstatus saksi kasus suap DPRD Jatim.

Beberapa pekan lalu, gedung kantor tersebut juga sempat digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awal Juni lalu, penyidik KPK mengungkap kasus suap pengamanan anggaran di lingkungan Pemprov Jatim.

Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Peternakan, serta sejumlah staf ditetapkan tersangka.

Baca juga: Kasus Suap DPRD Jatim, KPK Geledah Dua Kantor Dinas

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan politisi Partai Gerindra yang juga ketua komisi B DPRD Jatim juga sebagai tersangka.

Sementara Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Dinas Perkebunan yang diduga juga terlibat suap sampai saat ini masih berstatus saksi.

Kompas TV Di Surabaya, Jawa Timur, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Komisi B DPRD, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com