Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cerdik KPK Saat Dilarang Masuk Rumah Pribadi Ridwan Mukti

Kompas.com - 21/06/2017, 22:58 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap istri Gubernur Bengkul Ridwan Mukti, Lily Madari, mengejutkan banyak pihak.

Terlebih selama ini Ridwan keras dan sangat anti korupsi jika ditilik dari beberapa pidato yang ia sampaikan.

Kisah tertangkapnya Lily berawal dari sebuah rumah pribadi Ridwan di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu. Dari rumah mewah itulah OTT berlangsung.

Baca juga: Kronologi Suap Terhadap Gubernur Bengkulu

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas KPK mendapatkan informasi bahwa Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhony Wijaya memberikan sejumlah uang pada Rico Dian Sari untuk diantarkan ke rumah pribadi Ridwan Mukti.

Setelah menyerahkan uang yang diduga suap untuk proyek, selanjutnya Rico keluar dari rumah pribadi Ridwan Mukti. Sementara Ridwan Mukti meluncur ke kantor Gubernur Pemprov Bengkulu.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas KPK meringkus Rico dan membawanya ke rumah Ridwan dan bertemu dengan Lily Madari, istri Ridwan.

"Sempat terjadi penolakan dari Satpol PP penjaga rumah Ridwan saat mobil yang dikendarai tim KPK hendak masuk. Namun petugas KPK cerdik, kaca mobil dibuka maka terlihatlah wajah Rico Dian Sari," ujar salah seorang sumber Kompas.com yang meminta agar namanya tidak dikutip.

Melihat wajah Rico yang tak asing lagi, petugas akhirnya membuka pagar pintu, dan masuk ke rumah hingga menuju kamar pribadi Ridwan Mukti dan Lily. Di sana petugas KPK menemukan sejumlah uang di dalam brankas.

Dari rumah pribadi, KPK membawa Rico dan Lily ke Mapolda Bengkulu untuk diamankan. KPK juga merinkus Jhoni Wijaya di salah satu hotel dan ditemukan uang Rp 260 juta. Jhoni dibawa pula ke Mapolda Bengkulu.

Baca juga: Istri Gubernur Bengkulu Diduga sebagai Perantara Suap

Sekitar pukul 11.15 WIB Ridwan Mukti yang saat itu sedang memimpin rapat langsung bertolak menuju Mapolda Bengkulu.

Pukul 14. 40 WIB, KPK membawa lima orang, termasuk ajudan Gubernur Bengkulu, ke Jakarta menuju gedung KPK.

Selanjutny, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan Mukti, Lily Maddari, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.

Kompas TV Orang Miskin Dilarang Sakit? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com