Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Terpopuler Kompas.com: Sopir Taksi "Online" Dihukum dan Duterte Minta Maaf

Kompas.com - 21/06/2017, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita-berita dari beragam daerah di Indonesia mendominasi artikel terpopuler di Kompas.com sepanjang Selasa (20/6/2017) kemarin.

Salah satu artikel paling banyak dibaca kemarin menyoal hukuman buka baju terhadap sopir taksi online di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Ada pula insiden pemukulan terhadap seorang guru wanita oleh siswanya yang tidak naik kelas. Dari Bengkulu, gubernur setempat dan istrinya diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas gubernur.

Berikut ini lima artikel terpopuler Kompas.com selama 24 jam terakhir.

1. Siswa pukul guru

Potret buram pendidikan Indonesia kembali terjadi. Gara-gara tidak naik kelas, seorang siswa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memukul gurunya seusai pembagian rapor kenaikan kelas, Sabtu (17/6/2017).

Siswa SMA Negeri 1 Kubu Raya berinisial EY (20) itu dilaporkan ke polisi oleh korban bernama Puji Rahayu (34).

Kaur Litprodok Bid Humas Polda Kalbar AKP Cucu Safiyuddin mengatakan, pelaku berdalih bahwa nilai yang diberikan guru berstatus honorer tersebut kurang sehingga menyebabkan pelaku tidak naik kelas.

"Pelaku menjadi emosi karena salah satu nilai mata pelajarannya kurang dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kursi yang terbuat dari kayu," ujar Cucu, Selasa (20/6/2017).

Tak hanya menggunakan kursi, pelaku juga meninju gurunya menggunakan tangan sebelah kanan ke arah kening dan kepala bagian belakang korban, sehingga korban kesakitan.

Baca selengkapnya di artikel "Tak Naik Kelas, Siswa Ini Nekat Pukul Gurunya Pakai Kursi Kayu ".

2. DPR meradang karena KPK

Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum terhadap KPK karena menilai komisi antirasuah itu arogan.

Hal itu terkait isi surat KPK, yang menjawab permintaan pansus angket untuk menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, yang berstatus tahanan KPK.

Pada poin nomor dua surat itu, KPK berpendapat bahwa upaya menghadirkan Miryam dalam pansus dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com