PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru mengamankan sebanyak 38 warga asal Bangladesh dari sebuah tempat penampungan di Pekanbaru, Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ke-38 warga Bangladesh itu beserta seorang warga Indonesia, Mohammad Alinudin, yang diduga menjadi penampung, langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pendataan.
Setelah dilakukan pendataan, ke-38 warga Bangladesh tersebut akan diserahkan kepada pihak imigrasi.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru, setelah polisi menerima informasi dari warga.
"Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan warga negara asing yang ditampung sementara pada ruko," ungkap Edy.
(Baca juga: Mensos: Masalah Imigran Bangladesh adalah Ekonomi, Karena Itu Dipulangkan)
Pengiriman WNA dilakukan dua tahap, yakni pada hari Kamis sebanyak 28 orang dan pada hari Jumat sebanyak 10 orang. Polisi menggagalkannya sebelum para WNA diberangkatkan menuju Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, warga Bangladesh ini diberangkatkan dari Jakarta menuju Pekanbaru dengan menggunakan angkutan umum via jalur darat.
Sementara itu, Alinudin mengaku mendapatkan keuntungan Rp 100.000 dari setiap WNA yang ditampungnya.