Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, 10 Terdakwa "Sweeping" Langsung Keluar Penjara

Kompas.com - 31/05/2017, 20:44 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Semarang membebaskan 10 dari 12 terdakwa kasus perusakan restoran Social Kitchen di Solo.

Sebanyak 10 terdakwa yang divonis bebas langsung dikeluarkan dari sel tahanan di Lapas Kedungpane Semarang.

Salah seorang kuasa hukum para terdakwa, Badruz Zaman mengatakan, seusai putusan Rabu (31/5/2017) sore tadi, para terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga: 10 Terdakwa Pelaku "Sweeping" Restoran Social Kitchen Divonis Bebas

Namun sebelum keluar, 10 anggota dan pimpinan Laskar Umat Islam Solo (LUIS) itu harus menuntaskan proses administrasi terlebih dahulu.

"Langsung dibebaskan. Paling lambat malam ini sudah harus kembali ke rumah masing-masing," kata Badruz, di Semarang, Rabu sore tadi.

Seusai divonis bebas, para terdakwa disambut histeris oleh sanak keluarga yang hadir di ruang persidangan. Teman para terdakwa yang hadir juga memekikkan takbir seusai vonis bebas itu.

Para terdakwa juga terlihat melakukan sujud syukur atas vonis bebas itu. Wajah mereka juga terlihat sendu, mata mereka juga berkaca-kaca.

Badruz mengatakan, para terdakwa langsung akan disambut oleh para sanak keluarga di depan lapas. Mereka akan menunggu kepulangan salah satu keluarga yang ditahan sejak 28 Desember 2016 lalu.

"Di Solo juga nanti akan ada penyambutan serupa," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jateng langsung memproses putusan bebas dari majelis hakim. Menurut dia, perintah pembebasan agar pihak kejaksaan tidak dinilai melanggar hak asasi manusia.

"Sore ini dibebaskan, karena itu HAM. Jamin masih menunggu surat dari pengadilan," ujar Jaksa Slamet Margono.

Sebelumnya, 10 terdakwa pelaku sweeping di resto Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah, divonis bebas dalam kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Bebaskan 10 Terdakwa "Sweeping" Social Kitchen

Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan para terdakwa tidak terbukti terlibat dalam kegiatan itu.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Pudji Widodo.

Kompas TV Mabes Polri menegaskan, melarang keras tindakan penyisiran atau sweeping yang dilakukan oleh organisasi massa manapun dengan alasan apapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com