DEMAK, KOMPAS.com - Subadi (54) warga Dukuh Jetis RT 01 RW 01, Desa Katonsari, Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak Jateng, tidak pernah membayangkan akan menunaikan ibadah puasa di dalam bui.
Namun, gara-gara melakukan penganiayaan terhadap, Mahfud (32) warga Dukuh Sari Baru RT 06 RW 01, Desa Katonsari, Kecamatan Demak Kota, yang masih keponakannya sendiri, pria yang kesehariannya bertani itu terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Demak Kota.
Tersangka dibekuk di rumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Demak Kota, pada Rabu (25/5/2017) lalu.
(Baca: Aniaya Napi Wanita, Sipir Rutan Salatiga Dilaporkan ke Polisi)
Penganiayaan tersangka terhadap korban dipicu dendam lama karena persoalan saluran irigasi.
Sekitar dua minggu lalu, tersangka bersama petani lainnya membuat saluran irigasi baru dengan membendung Sungai Sipon menggunakan kayu jati sepanjang delapan meter.
Hal itu dimaksudkan agar sawah miliknya bisa teraliri air. Oleh korban Mahfud, kayu jati tersebut dipindah, sehingga membuat tersangka Subadi sakit hati.
"Lha pun direkasani malah dileh, kulo nggih serik. Naliko teler, kulo kelingan kejadian niku nggih kulo gebuki. ( Sudah susah payah membuatnya malah dipindah, saya ya sakit hati. Ketika mabuk berat, teringat peristiwa itu, saya pukuli)," kata Subadi, di Mapolsek Demak Kota, Sabtu (27/5/2017).
Bersama anaknya, Ahmad Roekan (22) , tersangka Subadi mengeroyok Mahfud di depan rumah korban. Bapak anak itu, langsung memukuli ketika bertemu korban.
Usai Aniaya Bayinya, Ibu Muda Ini Berusaha Bunuh Diri
Bahkan saksi yang berusaha melerainya, justru menjadi sasaran amarah keduanya dan ikut dipukuli.
"Saat melakukan pengeroyokan, bapak dan anak ini dalam keadaan mabuk. Ada saksi yang ikut melerai juga dipukuli. Anak tersangka kini masih buron dan masuk DPO, " kata Kapolsek Demak Kota AKP Sugeng.