Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Wali Kota Laporkan Anggota DPRD ke Polisi

Kompas.com - 26/05/2017, 16:00 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melalui kuasa hukumnya, Salasa Albert, melaporkan anggota DPRD Makassar, Supratman, ke Polrestabes Makassar terkait kasus pencemaran nama baik.

Laporan Wali Kota Makassar yang akrab disapa Danny Pomanto dibenarkan oleh Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo ketika dikonfirmasi, Jumat (26/5/2017).

"Memang sudah ada laporan Wali Kota Makassar terhadap anggota DPRD Makassar terkait kasus pencemaran nama baik. Tapi kasusnya masih dipelajari dan belum bisa kita berbicara lebih jauh," tuturnya.

Tri mengungkapkan, laporan itu terkait permasalahan Petepete Smart. Terlapor anggota DPRD Makassar, Supratman menyebutkan Petepete Smart dibeli pakai uang dari APBD. Akan tetapi, Wali Kota Makassar mengaku pembuatan Petepete Smart menggunakan uang pribadinya.

"Nomor Laporan Polisi: LP/10F6/V/2017/Polda Sulsel/Restabes Makassar pada tanggal 22 Mei 2017," tuturnya.

(Baca juga: Mobil "Petepete Smart" Berasap Saat Diluncurkan Wali Kota Makassar)

Sementara itu, Danny belum berhasil dihubungi. Ponselnya tidak aktif dan hingga berita ini diterbitkan belum bisa dimintai tanggapannya terkait pelaporannya ke polisi.

Anggota DPRD Makassar Supratman yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon sudah mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik.

Sebagai anggota DPRD Makassar, lanjutnya, dia wajib mempertanyakan pengadaan Petepete Smart yang dirancang oleh Wali Kota Makassar.

"Biar saja dulu mereka melaporkan itu. Itu hak mereka untuk melapor. Tapi saya juga akan melihat nanti apa rencananya saya ke depannya. Saya kan wajib mempertanyakan masalah itu selaku anggota DPRD Makassar," tuturnya.

 

Kompas TV Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan hak suara mereka dalam pemilihan RT dan RW yang digelar serentak di Makassar. Wali Kota Makassar juga ikut menggunakan hak suara di TPS 1, RW 1, Kelurahan Maricaya Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com