Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Istrinya "Dicomblangkan", Oknum Guru Ini Hajar Tetangganya

Kompas.com - 26/04/2017, 10:14 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com - Seorang oknum guru bernama Turmono (47), warga Desa Sindanglangu, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya Wiwi (45), perempuan setengah baya yang tidak lain adalah tetangga desanya sendiri.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Dayeuluhur AKP Ponijan, Rabu (26/4/2017) mengatakan, Tarmono nekat menganiaya korban lantaran jengkel.

"Korban dituduh telah memperkeruh rumah tangga pelaku dengan memperkenalkan seorang pria kepada istri pelaku. Saat itu, pelaku dan istrinya memang sudah pisah ranjang," katanya.

Baca juga: Otak Pelaku Penganiayaan Polisi Medan Ditangkap

Dalam kronologinya, Kapolsek menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi pada Jumat (21/4/2017) lalu.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang menggunakan sepeda motor ke rumah korban. Pelaku yang memang sudah dibakar amarah sejak awal langsung menabrakkan sepeda motornya ke pintu pagar rumah korban. Korban yang saat itu sedang tidur langsung terbangun begitu mendengar suara gaduh di luar rumah.

"Setelah dibukakan pintu, tanpa basa-basi pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan memukuli korban dengan tangan kosong ke arah kepala dan wajah," ujar Ponijan.

Setelah puas menganiaya korban, pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan luka berlumuran darah pada bagian muka.

Akibat penganiayaan oleh pelaku, korban menderita luka robek dan memar pada wajah. Korban yang tidak terima dengan ulah pelaku lantas melaporkannya ke Polsek Dayeuluhur pada Sabtu (22/4/2017) malam.

Baca juga: Ditangkap, Pelaku Penganiayaan Warga di Depan Minimarket hingga Tewas

Polisi sendiri akhirnya dapat membekuk pelaku di rumahnya pada Selasa (25/4/2017) sore. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jengah terhadap korban karena acap kali mencomblangkan istrinya dengan pria lain, meski status istrinya belum resmi cerai.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kapolsek.

Kompas TV Penganiaya Wartawan Positif Konsumsi Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com