Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Medan Tembak Dua Pelaku Penganiayaan Perwira Polisi

Kompas.com - 16/04/2017, 22:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku penganiayaan AKP AR Rangkuti, perwira polisi yang bertugas di Unit III, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Kedua pelaku adalah Rudi Iswanto alias Apek alias Kapek (35) dan Manal Alfuandi Saragih alias Manal (24), keduanya warga Jalan Jermal, Kecamatan Percut Seituan. Mereka diringkus di Jalan Tuba IV, Bromo, Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Baca juga: Menyamar Saat Tangkap Bandar Sabu di Medan, Perwira Polisi Dibacok

Namun karena melakukan perlawanan saat ditangkap, polisi akhirnya menghadiahi kaki mereka dengan tembakan.

Kedua pengangguran ini berperan menganiaya korban Rudi dengan menggunakan kapak. Korban saat itu menggenakan helm. Sedangkan Manal memukul punggung korban dengan balok.

Karena mengalami pendarahan pada bagian kakinya, kedua pelaku saat ini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

"Dua buronan penganiyaan AKP IR Rangkuti sudah ditangkap. Kedua terpaksa ditembak karena melawan petugas. Saat ini mereka di Rumah Sakit Bhayangkara," kata seorang personel Polda Sumut yang tak mau disebutkan namanya, Minggu (16/4/2017).

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil meringkus empat tersangka lain. Mereka adalah Daman Hasibuan (33), Saparudin Pasai alias Udin Pendek (40), Bayu Rizki Anandika alias Bayu (28) dan Khairudin alias Udin Metik (32), semuanya warga Jalan Jermal, Medan.

Selain turut serta menganiaya korban, hasil pemeriksaan menyatakan keempatnya positif menggunakan narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan, aksi penyerangan terhadap korban terjadi pada Kamis (6/4/2017) petang. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya hendak menangkap bandar narkoba.

Tiba di lokasi, korban diserang orang tak dikenal hingga menderita luka parah di kepalanya. Melihat korban terkapar bersimbah darah, rekan korban membawanya ke Klinik Redos untuk mendapat perawatan. Tapi karena kondisinyacukup parah, korban dirujuk ke RS Materna Medan.

"Para tersangka akan dikenakan pasal penganiayaan berat dengan ancaman minimal 10 tahun penjara," ucap Rina.

Baca juga: Polisi Dianiaya Warga, Kapolri Sebut Itu Risiko Pekerjaan

Seperti diberitakan, korban dan beberapa rekannya melakukan penyamaran saat memasuki kawasan Jalan Jermal XV, Gang Dojo, Kecamatan Medan Denai, tujuannya hendak menangkap bandar sabu bernama Benget dan Putri.

Ketika kedua bandar ditangkap, Putri berteriak rampok, spontan warga sekitar dan beberapa teman tersangka melakukan penganiayaan.

AKP Rangkuti terkena bacokan klewang di kepala, begitu juga dengan bagian tubuhnya. Kedua bandar narkoba itu kabur dan sampai hari ini masih dalam pengejaran polisi.

Kompas TV Kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan kembali terjadi. Kali ini kasus kekerasan dilakukan oleh guru sekolah yang kesal dengan murid lantaran melawan. Kini pelaku terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Mapolresta Sidoarjo karena kedapatan telah melakukan penganiayaan kepada seorang murid kelas 10.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com