Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Pelecehan Siswa SMP Berujung Bunuh Diri Tak Akan Berhenti

Kompas.com - 30/03/2017, 17:19 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Heryawan menjamin proses hukum pelecehan seksual terhadap LS, tidak akan berhenti meski korban meninggal dunia.

LS, siswi kelas 2 SMP 1 Cimenyan, ditemukan ayahnya dalam keadaan tewas tergantung di depan kamar di rumahnya di Kampung Cimenyan RT 1 RW 2 Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dugaan sementara korban gantung diri karena merasa frustasi atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

Netty mengungkapkan, kasus ini akan ditangani seperti kasus pemerkosaan terhadap anak 2 tahun di Kabupaten Bogor yang pelakunya dijatuhi hukuman mati.

(Baca: Anak 2,5 Tahun di Bogor Diperkosa dan Dibunuh)

Untuk itu, ia akan mengontak P2TP2A Kabupaten Bandung untuk memberikan advokasi pada keluarga korban. Ia pun akan mengawal kasus pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Ini dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita punya Perpres Nomor 1 Tahun 2016, yang memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang kemudian hari ini kita lihat berakibat pada bunuh diri. Nah, itu yang akan saya lakukan dengan unit PPA Polda Jabar," tegas Netty dalam rilisnya, Kamis (30/3/2017).

(Baca: Hakim Memvonis Mati Pemerkosa dan Pembunuh Bayi 2,5 Tahun)

Netty menganggap, pengawalan proses penegakan hukum menjadi sangat penting. Sebab, ada banyak kasus yang dilaporkan dan disusun berita acara pemeriksaan (BAP) nya,  namun tidak dapat dilimpahkan ke meja hijau hanya karena kekurangan bukti. Seperti kasus LS ini.

"Tentu harus kita kejar. Bagaimanapun ketika korbannya sudah tidak ada, tetapi alat bukti yang lain bisa kita jadikan sebagai penguat proses penegakan hukumnya,” ucapnya.

"Nah ini yang harus kita berikan penguatan kepada unit PPA Polda Jabar dan juga teman-teman di Kejaksaan, sehingga kematian korban tidak lantas membuat kasus ini close begitu saja," tambahnya.

(Baca: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak 2,5 Tahun Jalani Tes Kejiwaan)

Netty mengaku sudah melakukan kontak dengan P2TP2A Kabupaten Bandung, dan meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan koordinasi dengan unit PPA Polda Jabar.

Netty juga berencana berkunjung ke kediaman korban guna memberikan sebuah jaminan bahwa proses ini tidak akan berhenti meskipun korban sudah meninggal dunia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com