Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang yang Tipu Warga Rp 2 Miliar

Kompas.com - 20/03/2017, 17:00 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap salah seorang warga yang diduga sebagai dukun pengganda uang di Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Polisi menangkap Rifai Adi Nugroho (38) beserta sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai ritual penggandaan uang.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Promosikan Jasanya via Facebook

Dalam aksinya, Rifai mengaku kepada para calon korban sebagai orang pintar yang bisa melipatgandakan uang. Dia mengaku, penggandaan uang dilakukan dengan cara ritual ilmu gaib. Dalam ritualnya, dia mengaku mendapat bantuan dari Ratu Kidul dan Eyang Seto.

“Kerugian mencapai Rp 2 miliar,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djarod Padakova, di Semarang, Senin (20/3/2017).

Dalam menjalankan ritual penggandaan uang, Rifai menyiapkan segala peralatan. Di antaranya, tasbih, sorban hitam, blangkon, serta sejumlah alat yang digunakan dalam ritual.

Ia juga memabwa kardus bekas air mineral yang berisi bunga yang dibaliknya berisi uang palsu pecahan Rp 100.000.

Djarod mengatakan, Rifai melakukan penipuan dengan cara tersebut. Kepada para korban, dia menjanjikan uang Rp 35 juta digandakan menjadi Rp 60 miliar. Rifai pun menyanggupi itu, namun yang terjadi ternyata digandakan dengan uang palsu.

"Korban sudah banyak, korban dari wilayah Jawa barat juga ada," tambah dia.

Dalam setiap kegiatan ritual, Rifai meminta agar uang palsu tidak boleh dipegang. Calon korban yang tertarik lalu menyerahkan sejumlah uang, ada yang ditransfer hingga menyertakan sebuah mobil.

“Ternyata yang dijanjikan tidak ditepati, uang korban dibawa kabur. Ritualnya pelaku pakai baju adat,” tambahnya.

Baca juga: Tipu Ratusan Korban, Dukun Pengganda Uang Asal Cilacap Ditangkap

Polisi sendiri menangkap Rifai di Jalan Cipto Mangunkusumo Ambarawa, Semarang tanggal 24 Januari 2017. Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi. Pelaku dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

“Penggandaan uang ini sudah sering. Mohon masyarakat agar tidak percaya,” pintanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com