Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Spa Tawarkan Layanan Prostitusi Via Facebook, 24 Orang Diamankan

Kompas.com - 14/03/2017, 13:39 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggulung penyedia jasa prostitusi online di Denpasar setelah melakukan cyber patrol di internet.

Dari patroli ini, polisi mendeteksi akun Facebook yang menyediakan layanan prostitusi dengan menampilkan sejumlah perempuan dengan pose porno. Polisi kemudian turun langsung ke Praja Spa yang beralamat di Jalan Tukad Unda VIII No. 15, Panjer, Denpasar, Selasa (7/3/2017).

“Di tempat ini kemudian ditangkap 24 orang yang dianggap terlibat, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kenedy di Mapolda Bali, Selasa (14/3/2017).

Dari 24 yang diamankan terdiri dari 18 terapis, 2 karyawan spa, 1 marketing dan 3 orang berstatus sebagai pemilik.

Setelah dilakukan pendalaman, hanya pemilik Praja Spa yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IM (37), DK (29) dan AY (32).

“Kalau terapisnya itu kan dikategorikan korban juga,” ungkap Kenedy.

Di tempat ini, disediakan berbagai kategori layanan dengan tarif berkisar antara Rp 350.000– Rp 2 juta.

Layanan yang diberikan antara lain massage body to body, massage tradisional sampai melakukan hubungan intim. Dalam sehari, Praja Spa bisa mengantongi omzet sampai antara Rp 4-15 juta per hari.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, ponsel, daftar pelayanan dan harga sampai sarung.

“Para tersangka dikenakan pasal 27 UU ITE dan pasal 55 UU pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kenedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com