BANDUNG, KOMPAS.com - Keyboardis The Titans, Andika Naliputra (37), terancam hukuman kurungan penjara lebih dari empat tahun lantaran kedapatan memesan tembakau gorila melalui akun instagram Ms.Stone.
"Pelaku dikenakan pasal 114 UU no 35 dan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Markas Sat Narkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (1/3/2017).
Hendro menambahkan, perkara kepemilikan narkoba yang menjerat eks personel band Peterpan ini bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Pelaku saat ini berada di tahanan Sat Narkoba untuk dilakukan proses penyidikan. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Sat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan mengatakan, kepada petugas Andika mengaku jika tembakau gorila itu sudah menjadi kebutuhan.
"Dia bilangnya untuk mencari ketenangan," ucapnya.
Baca: Simpan Tembakau Gorila, Andika The Titans Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.