Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi yang Ditulis Tangan, Warga Australia Terdakwa Pembunuhan Polisi Terisak

Kompas.com - 28/02/2017, 19:09 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

DENPASAR,KOMPAS.com - Sarah Connor (45), warga asal Australia terdakwa kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarso, membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.

Sarah sempat terisak saat membaca pleidoi yang dia tulis tangan sebanyak dua lembar, Selasa (28/2/2017).

"Saya adalah pekerja keras dan orangtua tunggal dari dua anak saya yang masih kecil yang saya cintai lebih dari apa pun. Mereka merindukan saya dan menunggu kedatangan saya kembali. Saya sendiri yang merawat dan mengasuh mereka. Jika memang ini yang direncanakan Tuhan dalam hidup saya, dengan menghukum saya begitu berat dan membiarkan anak saya tidak dekat dengan ibunya, saya harap Tuhan memberikan anak-anak saya kekuatan untuk menjalaninya," ucap Sarah saat membaca pleidoinya.

Dia sempat berhenti membaca dan menahan tangis saat menceritakan dirinya adalah orangtua tunggal bagi kedua anaknya.

Dia juga menceritakan jika berniat melarikan diri, dia bisa memilih terbang ke Australia dengan menggunakan paspor Italia miliknya yang memiliki nama belakang yang berbeda. Namun, dia memilih tetap melanjutkan liburannya ke Jimbaran.

Sementara itu, huasa hukum terdakwa Sarah Connor, Erwin Siregar, mengatakan, sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir, ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan, yaitu terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana serta memiliki tanggungan dua anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan perhatian.

Selain itu, terdakwa bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam proses peradilan dan tidak memiliki catatan kriminal di negaranya.

"Kami juga lampirkan pernyataan dari 78 orang sahabat yang membuktikan bahwa Sarah Connor adalah pribadi yang baik," tuturnya.

Pembunuhan terhadap anggota polisi Aipda Wayan Sudarso berawal ketika Sarah Connor dan kekasihnya David James Taylor (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke Pantai Kuta dekat Hotel Pullman, Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45 Wita untuk bersantai sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Terdakwa Sarah Connor kehilangan tas yang dibawanya di dekat pesisir pantai tempat awal minum-minum bir. Kemudian, kekasihnya, David James Taylor, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

Terdakwa David menduga korban mencuri tas milik terdakwa. Saat itu juga, David langsung menggeledah isi kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan di mana tas milik kekasihnya itu.

Sempat terjadi perkelahian antara keduanya dan terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir kosong yang ada di dekatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com