Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegang Pipi dan Cium Jidat Siswinya, Kepala SMA Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 28/02/2017, 05:45 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com – Seorang kepala SMA Negeri 1 Wolowa di Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Hamili (59), melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswinya yang masih kelas 10.

Perbuatan ini terjadi di dalam ruang kelas saat jam pelajaran sekolah berlangsung.

Korban dengan inisial SM (15) kini mengalami trauma berat dan tidak masuk sekolah hingga saat ini.

“Kondisi anak kami ini mengalami trauma berat, sampai hari ini dia sudah tidak masuk sekolah. Selama ini, siang malam SM selalu berada di dalam kamar terus, dan tidak mau makan,” kata seorang anggota keluarga korban, Anwar, Senin (27/2/2017).

Saat ini keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus pencabulan ini ke pihak yang berwajib. Namun keluarga menginginkan agar kepala sekolah tersebut dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Peristiwa ini terjadi sekitar dua minggu lalu. Saat itu, korban berpakaian olahraga masuk ke ruangan kelas bersama dua orang temannya.

Tak lama kemudian, tersangka Hamili masuk ke ruang kelas tersebut. Tersangka kemudian menyuruh dua orang temannya keluar dari dalam ruangan tersebut.

Saat kedua siswa lain keluar ruangan, tersangka kemudian mendekati korban dan menanyakan korban sedang mengikuti kegiatan apa. Korban menjawab sedang mengerjakan tugas yang belum sempat diselesaikan gurunya. Lalu tersangka kemudian memegang pipi korban dan mencium jidatnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.

”Orangtuanya melapor ke polsek dan polsek melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Korban sudah melakukan pelaporan ke Polsek Wolowa,” ujar Hasanuddin.

Saat ini, polisi telah mengambil keterangan dari para saksi yakni guru dan juga siswa SMA Negeri 1 Wolowa tersebut.

Sementara itu, tersangka Hamili enggan menemui wartawan saat sedang diperiksa di Polsek Wolowa.

“Supaya dilakukan upaya hukum, penindakan dalam hal ini adalah penahahan terhadap pelaku yakni kepala sekolah. Ia dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com