BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang warga Pasirluyu, Kota Bandung, berinisial AG ?(25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Minggu (19/2/2017). AG ditangkap lantaran memesan lima butir ekstasi dari Belanda melalui internet.
"Ini hasil penyelidikan bersama bea cukai. Kami dapat informasi, ada salah satu warga menggunakan internet memesan ekstasi dari Belanda," kata Kasat Reserse Narkoba Polretabes Bandung AKBP Febry Kurniawan, Jumat (24/2/2017).
Febry menjelaskan, pengungkapan praktik impor ekstasi asal Belanda tersebut ?dilakukan melalui penelusuran sejak barang tersebut datang lewat salah satu jasa ekspedisi internasional.
Polisi membuntuti proses pengiriman sampai ke tangan AG. Saat barang tersebut diterima, polisi langsung membekuk AG di lokasi serah terima barang.
"Ekstasi itu dimasukkan ke dalam bungkus surat agar tidak mencurigakan," ungkap Febry.
Dia menjelaskan, AG membeli ekstasi tersebut dengan cara menukarkan poin belanja yang didapatkannya dari keuntungan bermain valuta asing online.
"Lima butir ekstasi ini harganya 100 Euro. Kalau dirupiahkan, satu butirnya Rp 250.000. Dari pengakuan, tersangka ini sudah lebih dari satu kali memesan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.