Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Bawa Narkoba dalam "Speaker", Wahyudi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/02/2017, 18:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Wahyudi (28), warga Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 17 gram di dalam dus pakaian dan speaker aktif.

Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, ditangkap sekitar Pukul 17.00 Wita di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sebanyak 11 paket narkoba disembunyikan bersama alat pengisapnya atau bong.

“Paket barang tersebut dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman barang dari salah satu Kota di Sulawesi dengan tujuan Kota Kupang, dengan memanfaatkan situasi saat kesibukan Anggota Polri saat melaksanakan pengamanan tahapan Pemilukada Kota Kupang dan peringatan hari Valentine,” kata Jules, Senin (20/2/2017).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 11 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 17 gram, satu unit alat penghisap narkoba/bong, alat timbang narkoba, dua buah ponsel merk Samsung, tiga buah pakaian dan satu unit speaker aktif.

“Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com