PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 4.017 warga di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, masih menunggu untuk mendapatkan kartu identitas elektronik atau e-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Pangkal Pinang, belum bisa memproses data administrasi kependudukan warga karena tidak adanya blanko.
“Kami minta maaf pada warga. Blanko e-KTP masih menunggu dari pusat,” kata Kepala Disdukcapil Pangkal Pinang, Armada, Jumat (17/2/2017).
Pemerintah daerah telah melayangkan surat permintaan blanko e-KTP pada pemerintah pusat, namun belum bisa dipenuhi dengan alasan masih proses pengadaan.
Sebagai ganti e-KTP, untuk sementara waktu, dinas telah mengeluarkan surat keterangan domisili. Surat ini bisa digunakan warga untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, menikah hingga menggunakan hak pilih.
Pemerintah daerah berharap, blanko e-KTP sudah diterima sebelum pertengahan tahun agar tidak terjadi penumpukan saat proses rekam data.
“Kami perkirakan untuk satu warga butuh waktu 10 menit untuk rekam data,” ujar Armada.