Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Ormas Penganiaya Intel TNI Dikenai Wajib Lapor

Kompas.com - 12/02/2017, 13:45 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Doris Y Taulaka, anggota organisasi masyarakat Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sersan Kepala JH, anggota Unit Intel Komando Distrik Militer 1604 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikenai wajib lapor oleh aparat Kepolisian Resor Kupang Kota.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTT Jules Abraham Abast mengatakan, Doris tidak ditahan karena melakukan penganiayaan ringan.

"Setelah pelaku diserahkan oleh pihak Polisi Militer TNI/Korem 161 Wira Sakti Kupang ke personil Polres Kupang Kota, pelaku langsung diperiksa oleh penyidik Tipiring Satuan Sabhara," kata Jules kepada Kompas.com, Minggu (12/2/2017) siang.

Doris dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tersangka tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.

Doris diduga menganiaya JH ketika korban mengendarai sepeda motor di Jalan Timor Raya Km 10 kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kepala Penerangan Korem 161/Wira Sakti Kupang Mayor Armed Ida Bagus Diana Sukertia menuturkan, saat itu terjadi kemacetan lalu lintas akibat keributan antarsopir angkutan kota. Melihat hal tersebut, JH mencoba melerai.

"Namun tiba-tiba datang pelaku berseragam Provost PKRI berteriak dan memaki-maki sopir angkot. Mendengar bahasa kurang sopan, anggota kita lalu menegur pelaku," kata Bagus, Sabtu (11/2/2017) malam.

Merasa ditegur dan tidak terima, pelaku mendatangi JH yang duduk di atas motor, memukul korban.

JH turun dari motor dan mengejar pelaku yang melarikan diri. Ia melaporkan insiden yang terjadi kepada Komandan Unit Intel 1604/Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com