Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Dua Bocah, Tukang Pijat Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 10/02/2017, 17:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang tukang pijat bernama Sanimin (53) ditangkap karena mencabuli dua bocah berinisial SM (8) dan AZ (7) yang masih duduk di bangku SD.

"Khilaf aku," kata Sanimin yang kini meringkuk di sel Polres Asahan, Jumat (10/2/2017).

Dia mengaku, sudah berulang kali mencabuli kedua korban di rumahnya yang letaknya tak jauh dari rumah korban. Rumahnya juga sering dijadikan anak-anak tempat bermain.

Saniman mengaku mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang mereka alami kepada orang lain.

"Setiap selesai melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang kepada korban dengan iming-iming perbuatannya tidak dilaporkan," kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara.

Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada temannya yang mengaku juga diperlakukan sama. Selanjutnya, kedua korban menceritakan lagi kepada guru ngaji mereka hingga kemudian cerita sampai ke orangtua korban.

"Berdasarkan laporan kedua orangtua korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Bayu.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan, lanjut dia, dan akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com