Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Para Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin yang Terbukti Pelesiran

Kompas.com - 10/02/2017, 06:24 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Sebanyak tiga narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin terbukti menyalahgunakan izin keluar lapas dan memanfaatkannya untuk pelesiran.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Jabar Molyanto mengatakan, ketiga narapidana itu adalah Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, dan Romi Herton.

Molyanto menuturkan, dari hasil pengecekan, Anggoro tercatat pernah empat kali beraktivitas di luar lapas yakni pada tanggal 16 November 2016, 21 November 2016, 14 Desember 2016, dan 29 Desember 2016.

"(Anggoro) diizinkan keluar sebanyak empat kali untuk keperluan berobat. Karena dia sakit komplikasi gula dan penyakit dalam lainnya. Namun, setelah berobat tidak langsung kembali ke lapas dan sempat pergi ke apartemen Gateway," kata Molyanto saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Kamis (9/2/2017) malam.

"Mengapa sampai terjadi karena pengawalnya tidak melaksanakan tugas pengawalan sebagaimana mestinya, tidak melekat," tambahnya.

Sementara itu, Romi Herton juga pernah tercatat dua kali beraktivitas di luar lapas. Pertama kali terjadi pada tanggal 28 dan 29 November 2016. Saat itu ia diberi izin untuk menengok anaknya yang tengah sakit di sebuah rumah sakit di Palembang.

"Diizinkan dua hari, namun di sini terjadi penyimpangan karena dalam izin kalapas itu sudah dinyatakan dengan tegas apabila bermalam harus di lapas terdekat, yakni di Lapas Kelas I Palembang, tapi tidak dilaksanakan, ini juga kesalahan pengawalan dan ketidakpatuhan Romi Herton," katanya.

Setelah itu, Romi pun pernah meminta izin untuk berobat di Rumah Sakit Hermina Bandung pada 15 Desember 2016.

"Izin keluar kedua untuk berobat pada tanggal 15 Desember 2016 di RS Hermina Bandung. Keluar pukul 07.45 dan kembali pukul 20.30 WIB, ini ada pergeseran waktu. Ada kelalaian dari petugas kami di mana tidak kembali tepat waktu dan pengawalan tidak melekat," ujar Molyanto.

Hal serupa juga dilakukan oleh Rahmat Yasin yang sempat meminta izin keluar lapas. Namun, Molyanto tak menjelaskan izin apa yang diberikan oleh pihak lapas kepada mantan Bupati Bogor itu.

"Rahmat Yasin juga sama, karena lalai pengawalannya nanti kita sedang kaji untuk dia. Pengeluarannya sekali pada 15 Desember 2016. Itu juga memanfaatkan ketidaksipilinan pengawal. Dia sempat (mampir) ke daerah Antapani," ungkapnya.

Bukti-bukti tersebut diperoleh Molyanto setelah pihaknya melakukan investigasi selama tiga hari terakhir. Tim investigasi itu terdiri dari tujuh orang. Molyanto bertugas sebagai ketua tim investigasi. "Total yang diperiksa ada 23 orang terdiri dari 19 pegawai empat napi," ujarnya.

Enam petugas lapas telah terbukti terlibat membantu tiga terpidana tersebut pelesiran. Mereka terancam sanksi dipindahtugaskan dari Lapas Sukamiskin.

Sementara Anggoro Widjojo dan Romi Herton telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Untuk Rahmat Yasin (sanksi) dalam waktu yang tidak terlalu lama diputuskan. Mungkin dipindah, mungkin tidak. Sedang dipertimbangkan," katanya.

Baca: Di Lapas Gunung Sindur, Pengamanan Anggoro Supermaximum Security

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com