Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan "Nyabu" Divonis Rehab, Jaksa Langsung Banding

Kompas.com - 08/02/2017, 18:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Vonis hakim yang jauh sekali dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Aisyah terhadap terdakwa anggota DPRD Labuhan Batu, Milter Martinus Sinaga, membuat JPU langsung menyatakan banding.

Pada persidangan kemarin, Selasa (7/2/2017), majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dengan masa rehabiltasi selama enam bulan.

Karena Milter sudah menjalani penahanan sejak enam bulan lalu di kepolisian dan pengadilan, maka terdakwa tinggal menjalani tiga bulan masa rehabilitasinya di Medan Plus, Kota Stabat, Sumatera Utara.

"Kita langsung banding. Hakim berpendapat tuntutan kami terlalu berat karena terdakwa sudah pernah direhab pada 2011 dan barang bukti hanya sabu sisa pakai. Atas putusan itu, kita langsung menyatakan banding ke PT Medan," kata Aisyah, Rabu (8/2/2017).

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Anggota DPRD Labuhan Batu Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut Aisyah, terdakwa yang merupakan politisi dari PDI-P itu terbukti melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dituntut 42 bulan penjara. Namun hakim berpendapat lain sehingga terdakwa divonis ringan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa bersama teman-temannya diamankan Polrestabes Medan dari kamar hotel di kawasan Padang Bulan Medan pada Juli 2016.

Saat penggerebekan ditemukan bungkusan narkotika jenis sabu sisa pakai.

Milter Sinaga menjadi wakil rakyat melalui pergantian antar waktu (PAW). Ketika diringkus, dia baru tiga bulan menjadi legislator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com